LPSK Anggap Klaim Pelecehan Janggal
Rekomendasi Komnas HAM agar kepolisian menyelidiki dugaan pelecehan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi mengejutkan banyak pihak.
Komnas HAM menyebut dugaan pelecehan itu mereka dapatkan dari temuan faktual peristiwa di Magelang, yang terjadi pada 7 Juli 2022.
Baca juga: Kombes Agus Nurpatria Akan Susul Ferdy Sambo Dkk Dipecat dari Polri?
Baca juga: Pembunuhan Brigadir Yosua, Susno Duadji Tertawa Rekomendasi Komnas HAM: Offside
Lembaga yang dipimpin oleh Ahmad Taufan Damanik itu menyebut, Brigadir J diduga melakukan tindakan pelecehan saat Ferdy Sambo sudah tidak berada di rumah mewah yang berada di Magelang itu.
Namun di mata LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), dugaan telah terjadi pelecehan itu sangat kecil kemungkinan terjadi.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan, temuan Komnas HAM itu tidak bisa dijadikan bukti terjadinya kekerasan seksual.
Setidaknya ada lima kejanggalan pada peristiwa dugaan kekerasan seksual sebagaimana temuan Komnas HAM itu menurut Edwin Partogi.
Edwin menyebut, paling unik adalah sikap Putri Candrawathi, yang disebut Komnas HAM sebagai korban pelecehan itu.
Biasanya, ucap Edwin, korban yang mengalami kekerasan seksual mengalami trauma berat.
Tapi setelah peristiwa yang disebut kekerasan seksual itu, Putri masih sempat bertemu Brigadir Yosua di kamar pribadinya.
Hal itu juga terlihat pada rekonstruksi yang dilakukan beberapa hari yang lalu.
"Saat rekonstruksi, tergambar bahwa usai peristiwa KS (kekerasan seksual) di Magelang, PC masih bertanya kepada RR di mana Yosua? Yosua masih menghadap PC di kamar," ungkapnya.
Menurutnya ini sangat unik, sekaligus kejanggalan besar untuk peristiwa dugaan kekerasan seksual.
"Korban bertanya kepada pelaku, dan pelaku menghadap korban di kamar, itu suatu hal yang unik," papar Edwin.
Selanjutnya, pada pengakuan terjadinya pelecehan di Magelang, Istri Ferdy Sambo tidak langsung melaporkan peristiwa itu ke kepoliain.