TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menganggap Komnas HAM sudah kebablasan terkait isi rekomendasinya yang diungkap ke publik hari ini.
Dalam paparannya, Komnas HAM mengatakan kasus pembunuhan Brigadir Yosua adalah extrajudicial killing yang dipicu dugaan kekerasan seksual pada PC yang dilakukan Brigadir J.
"Peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J tindakan extrajudicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," ungkap Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9/2022).
Menanggapi itu, Komjen Susno Duadji menyebut heran mengapa kasus dugaan pelecehan masih disebut-sebut Komnas HAM, padahal kasus itu sudah dihentikan penyidikannya.
"Pelecehan seksual sudah dihentikan. Bukan karena tersangka meninggal, tapi Kapolri yang menyatakan tidak ada pidana itu," ucap Susno Duadji, dikutip dari pernyataannya di Channel TVOneNews.
Kasus dugaan pelecehan sempat dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan. Bahkan kasusnya sudah naik ke penyidikan.
Penyidik yang melakukan penyidikan kemudian menemukan fakta bahwa tidak ada tindak pidana yang dilaporkan Putri Candrawathi tersebut, sehingga kasusnya dihentikan.
"Komnas HAM, mohon maaf ya, melewati garis. Itu kebablaan. Keterangan yang didapat Komnas HAM itu dari siapa? Brigadir Yosua sudah meninggal, tidak tidak bisa dicocokkan," ucapnya.
Baca juga: Ini Tempat yang Diusulkan Diberi Nama Jalan Brigadir Yosua
Baca juga: Putri Candrawati Sakit, Brigadir Yosua Ajak Bharada E Bopong Istri Ferdy Sambo ke Kamar
Dia mengatakan, soal pelecehan, hanya bisa didapatkan Komnas HAM dari segerombolan orang.
"Ada keterangan saksi dari segerombolan orang yang sama, posisi mereka sama-sama sebagai tersangka," jelas Susno.
Kabareskrim tahun 2008-2009 itu mengungkapkan, Komnas HAM bukan penyidik tidak pidana.
Susno juga mengungkapkan bahwa pernyataan Komnas HAM soal adanya adegan yang tidak dinampakkan, menjadi tanda lembaga itu lewati garis tugasnya.
"Kasihan penyidiknya. Penyidik sudah bagus, sudah jalan, kok dikacaukan lagi?" jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, ahli hukum pidana Akhyar Salmi menyebut bila memang ada tindak pidana pelcehan, harusnya bersifat delik aduan.
"Seharusnya yang mengadukan itu adalah korban atau keluarga korban. Ini rekomendasi kok dibuka, sedangkan sidang asusila saja tertutup untuk umum," jelasnya.
Soal Adegan Di Magelang
Pada rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua, Komnas HAM mengatakan ada adegan Brigadir Yosua Hutabarat hendak bopong Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.
Adegan itu tidak ditampilkan dalam tayangan di Youtube Polri TV, yang jadi sumber semua media elektronik termasuk televisi untuk merelay.
Pada adegan itu, terungkap Brigadir Yosua saat itu mengajak Bharada E bersama-sama membopong Putri Candrawathi.
Mereka berdua ingin membopong Ibu Putri yang sedang sakit, dari ruang TV ke kamar tidur. Tapi niat baik membopong itu tidak sampai terlaksana.
Adegan itu diceritakan Ketua Komisi HAM Ahmad Taufan Damanik, Kamis (1/9/2022).
Dia menyebut, niat membopong Putri Candrawati dari ruang TV ke kamar tidak jadi dilakukan karena ada larangan dari Kuat Maruf.
Sopir Putri Candrawathi tersebut melarang Brigadir Yosua untuk memegang tubuh istri Ferdy Sambo itu.
Taufan Damanik menyebut peristiwa upaya membopong itu terjadi pada 4 Juli 2022 di di Magelang.
“Brigadir J mau bopong, ajak Richard (Bharada E),” ungkap Taufan, dikutip dari Tribun Banten.
“Dia hanya mau bopong, tapi nggak terjadi, karena langsung dilarang (Kuat Ma’ruf),” terangnya.
Taufan menuturkan, ada juga peristiwa yang tak direkonstruksi yang terjadi di kamar Putri Candrawathi.
Peristiwa itu adalah terkait Putri Candrawathi menangis, dan didengar oleh Susi, asisten rumah tangga keluarga itu.
Baca juga: Komnas HAM Ingatkan Soal Keadilan Terkait Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Tidak Ditahan
Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Tanggapi Kak Seto yang Hanya Perhatikan Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
“Peristiwa yang di kamar tidak direkonstruksikan. Susi dengar ibu nangis-nangis,” kata Taufan Damanik.
Saat itu, ucapnya, Susi mengira Putri Candrawathi sedih karena anaknya.
"Tapi itu kan sekali lagi versi kelompok mereka,” jelasnya.
Diungkap Taufan, istri Ferdy Sambo merupakan orang yang detail dalam menggambarkan kejadian.
Bahkan karena terlalu detail, hal-hal yang tidak prinsipil dalam rekonstruksi disampaikan.
“Hal yang menurut saya tidak terlalu prinsipil, (misalnya) si a berada di sini, atau berada di situ,” ucap Taufan.
Putri dalam situasi tertekan, ucapnya, cukup punya daya ingatan yang tinggi sehingga sampai detail bisa disampaikan.
Baca juga: Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua Hanya Wajib Lapor, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Baca juga: Tanggapan Arman Hanis Isu Brigadir Yosua Pergoki Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Selingkuh
Baca juga: PROFIL dan Biodata Brigadir Yosua Hutabarat, Polisi yang Meninggal Di Rumah Kadiv Propam