Dia mengatakan Bharada E kini berada di Mabes Polri, dan akan segera ditahan.
Berdasarkan keterangannya, pada kasus ini Bharada E bukan membela diri.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bareskrim Sebut Bharada E Bukan Membela Diri, Pakar Jelaskan Matematika Kejahatan Terencana,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua: Ibu Putri Tolong Katakan yang Sejujurnya!
Baca juga: 4 Orang yang Tewas di Tambak Sari Bukan Korban Geng Motor, Ini Penjelasan Polisi
Baca juga: Ancaman Hukuman Bharada E Maksimal 15 Tahun Penjara, Dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56