Autopsi Ulang Brigadir Yosua

Brigadir J Tewas, LPSK Sebut Perlindungan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Bisa Ditolak, Jika . . .

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo(Kiri), Putri Candrawati (Tengah), Brigadir J(Kanan)

Bharada E Ditarik ke Brimob, LPSK Sebut Perlindungan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Bisa Ditolak, Jika . . .

TRIBUNJAMBI.COM - Penembak Brigadir J alias Brigadir Yosua, Bharada E ditarik ke Korps Brigadir Mobil (Brimob).

Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasti Atmojo Suroyo pada Kamis (28/7/2022).

Dijelaskan Hasto, pihak LPSK mengetahui jika Bharada E kembali ke Korps Brimob setelah pihaknya melayangkan surat untuk memproses pengajuan perlindungan Bharada E.

Istri Irjen Ferdy Sambo keberatan dnegan pemakaman Brigadir J secara kedinasan karena berstatus terlapor kasus pelecehan seksual. (Kolase)

"Kami menerima informasi karena Bharada E induk kesatuannya Brimob sekarang sudah ditarik ke Brimob. Jadi, kami kemudian bersurat ke Mako Brimob," kata Hasto di Jakarta Timur.

Dalam surat itu, LPSK meminta Bharada E datang ke kantor untuk proses investigasi dimintai keterangan dan pemeriksaan psikologis pada Rabu (27/7/2022).

Namun hingga kini, Bharada E belum datang ke LPSK untuk proses investigasi dan pemeriksaan psikologis.

Artinya permohonan perlindungan Bharada E belum disetujui LPSK.

Diketahui pada hari yang sama, yakni Rabu, Bharada E menjalani pemeriksaan di Komnas HAM.

"Akhirnya (perwakilan) dari Brimob ada yang datang ke LPSK kemarin (Rabu). Itu menyampaikan bahwa betul E sudah ditarik ke Brimob," ujar Hasto.

Baca juga: Wawancara Eksklusif Johnson Panjaitan: Upacara Pemakaman Brigadir Yosua Bantah Aib yang Dilontarkan

Baca juga: Benarkah Persoalan Administrasi Jadi Kendala Pemakaman Pertama Brigadir J Tanpa Upacara Kedinasan?

Karena belum hadir ke LPSK, pihak LPSK kembali menyurati Korps Brimob agar Bharada E bisa datang ke kantor LPSK untuk pertemuan yang akan dijadwalkan selanjutnya.

Dijelaskan Hasto, keterangan dan pemeriksaan Bharasa E merupakan prosedur yang harus diikuti pemohon perlinsungan saksi dan korban kasus tindk pidana ke LPSK secara umum.

"Nanti (dari Brimob) akan disampaikan permintaan dari LPSK untuk bertemu dengan yang bersangkutan (E). Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan lebih lanjutnya bagaimana," tuturnya.

Sesuai aturan, jika Bharada E tak kunjung menjalani proses investigasi dan pemeriksaan psikologis 30 hari sejak permohonan perlindungan diajukan, maka LPSK bisa menolak perlindungan saksi.

Hal yang sama berlaku juga untuk istri irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga mengajukan perlindungan ke LPSK.

"Sampai sekarang kami belum bisa bertemu dengan para pemohon. Kami sudah bersurat untuk menjadwalkan agar yang bersangkutan bisa bertemu LPSK, syukur-syukur ke kantor LPSK," lanjut Hasto.

Diberitakan sebelumnya istri irjen ferdy Sambo dan Bharada E mengajukan perlindungan ke LPSK setelah kasus tewasnya Brigadir Yosua atau brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

dari keterangan polisi, Brigadir J tewas setelah baku tembak dnegan Bharada E yang dipicu pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada istri Ferdy sambo, Putri Candrawathi.

Seiring perkembangan, ada dua kasus yang ditangai Polri.

Pertama, kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo yang ditangani Polda Metro Jaya.

Kedua, kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihak keluarga dan ditangani oleh Bareskrim Polri.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul LPSK: Bharada E Ditarik ke Brimob setelah Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo,

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Benarkah Persoalan Administrasi Jadi Kendala Pemakaman Pertama Brigadir J Tanpa Upacara Kedinasan?

Baca juga: Misteri Tewasnya Bocah 4 Tahun di Septic Tank di Jambi, Apa Motif Pelaku Lakukan Pembunuhan?

Baca juga: Kasus Tewasnya Brigadir Yosua, Ini Alasan Komnas HAM Belum Periksa Ferdy Sambo

Berita Terkini