TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, meminta semua pihak, termasuk kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua tidak menyampaikan informasi berdasarkan asumsi ke publik.
Dia juga meminta semua pihak bersabar menunggu hasil penyidikan yang kini sedang dikerjakan Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dia bilang pihak keluarga Ferdy Sambo menyayangkan soal pelaksanaan upacara kedinasan pada pemakaman Brigadir Yosua Hutabarat usai autopsi ulang.
Berdasarkan Peraturan Kapolri, jelasnya, yang meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan.
Sementara Brigadir J, terangnya, merupakan terlapor pada kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
"Sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” kata Arman pada Kamis (28/7/2022).
Pengacara Keluarga Brigadir Yosua, Johnson Panjaitan, angkat bicara soal tudingan mereka menghadirkan informasi berdasarkan asumsi.
"Saya nggak mau merespon itu ya. Sebaiknya dia melihat langkah-langkah hukum yang kami buat, dan itu adalah dasar kami, dan tentu sah secara hukum," ujar Johnson kepada Tribun, di Kota Jambi, Kamis.
Johnson kemudian menyampaikan agar semua pihak mendorong agar kasus kematian Brigadir J yang misterius ini bisa terbuka.
"Dia kan advokat juga, supaya ini terbuka. Jangan cuma membela kepentingan masing-masing, atau maju tak gentar membela yang bayar," terangnya.
Johnson mengatakan yang mereka kerjakan saat ini adalah untuk kepentingan bersama.
"Saya tidak mau terpancing dengan tuduhan-tuduhan seperti itu. Legal standing kami jelas, prosedur hukum yang kami tempuh juga jelas. Ayolah kita bertarung di sini untuk mengungkap masalah ini," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, jenazah Brigadir Yosua Hutabarat dimakamkan secara kedinasan usai autopsi ulang, di Sungai Bahar, Rabu (27/6/2022).
Upacara kedinasan itu diputuskan satu jam sebelum pemakaman berlangsung.
Pantauan Tribunjambi.com, di RSUD Sungai Bahar juga anggota polisi yang menjadi petugas itu melakukan latihan singkat.