TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat melalui kuasa hukum, membuat laporan kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Laporan disampaikan ke Bareskrim Polri. Terbaru, kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Pengacara keluarga almarhun Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik pada kasus dugaan pembunuhan berencana itu.
"Sudah ada tersangka. Yang pertama yang sudah mengaku dulu sebagai pelaku. Nanti dikembangkan kepada yang lainnya," ungkapnya.
Dia enggan menyebutkan inisial. "Ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan ya," ungkapnya.
Soal kemungkinan tersangka lain yang telah dikantonginya dari informasi penyidik, dia belum mau membeberkan.
"Siapapun bisa, karena ukurannya adalah perbuatannya," ungkap dia ditemui di Mapolda Jambi.
Sementara itu, laporan wartawan TribunNews dari Jakarta, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, juga membenarkan laporan itu sudah naik ke penyidikan.
"Betul, sudah naik penyidikan," kata Andi saat dikonfirmasi TribunNews pada, Jumat (22/7/2022).
Dia menyebut peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara, yang digelar pada Jumat (22/7/2022).
"Barusan selesai gelar perkaranya," katanya Jumat Sore.
Untuk penyidikan kasus ini, penyidik dari Mabes Polri meminta keterangan dari keluarga Brigadir Yosua.
Keluarga dipanggil ke Mapolda Jmabi untuk diperiksa sebagai saksi di pada Jumat (22/7/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pemeriksaan keluarga Brigadir J dilakukan Kepala Tim Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ekshumasi Jenazah Brigadir Yosua