TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Banyak developer perumahan tidak menyerahkan fasilitas sarana utility (FSU) kepada pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil pendataan Dinas Penataan Ruang dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sarolangun, tercatat ada 31 developer atau pengembang perumahan di Sarolangun. 11 di antaranya belum menyerahkan FSU.
Perkim mencatat, 20 di antaranya sudah menyerahkan FSU, sementara sisanya masih belum jelas dan belum diketahui kelanjutannya.
Kepala Dinas Perkim Sarolangun, Tarmizi mengatakan, sejauh ini yang terdata ada 31 developer perumahan yang telah membangun ataupun dalam proses pengerjaan.
"Namun dari 31 developer tadi, baru 20 diantaranya yang sudah menyerahkan FSU kepada Pemda, yang nantinya akan kita buatkan keputusan bupati, sehingga ada kekuatan hukumnya, " ujar Tarmizi.
Baca juga: Menjamurnya Usaha Perumahan di Sarolangun, Pemerintah Masih Banyak Belum Terima Fasum dan Fasos
Baca juga: Jambi Masuk Area Wajib Pakai MyPertamina Beli BBM Subsidi, Ini Daftar Lengkap 50 Daerah
Dengan harapan nantinya kata Tarmizi, apa yang sudah diserahkan oleh pihak developer sudah tidak dapat diganggu gugat lagi dan sudah menjadi hak Pemda.
Namun untuk sisanya yang belum menyerahkan FSU termasuk Fasum dan Fasos, pihaknya akan terus turun melakukan pemantauan dan pendataan. Guna mengantisipasi persoalan FSU, Dinas Perkim Sarolangun menjadikan syarat utama penyerahan berkas FSU pada saat pengurusan izin perumahan.
"Nantinya, setiap developer atau pengembang yang mau membuat perumahan, saat pengurusan izin mereka harus menyertakan 30 persen lahan untuk FSU, dan itu langsung disertai dengan sertifikat," beber Tarmizi, kemarin.
Selain itu, ada pula beberapa persoalan yang kerap ditemukan banyak developer yang mengalihkan kawasan fasum ke kawasan yang tidak sesuai sket awal.
"Karena banyaknya permintaan, banyak juga developer yang mengalihkan kawasan Fasilitas Sarana Utility tadi ke tempat lain, yang terbilang sisa atau sudah bukan kawasan perumahan," ungkap Tarmizi.
Dengan meminta penyerahan FSU di awal pengurusan perizinan, diharapkan persoalan permasalahan ini tidak menjadi polemik di kemudian hari. Karena ini hak pemda dan sudah menjadi penilaian oleh BPK.
Untuk kendala di lapangan dalam menyelesaikan persoalan bilang Tarmizi, ada beberapa hal di antaranya terkait keberadaan pengembang yang sulit ditemukan, begitu juga lokasi FSU di perumahan yang ingin dibangun masih sulit ditemukan. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)