TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN -Penjual senjata api dari Kabupaten Sarolangun menjual ke berbagai kota di pulau Jawa kini telah ditahan oleh kepolisian Resor Sarolangun karena ketahuan mengirim barang dagangannya lewat jasa pengiriman di bandara Sultan Thaha Jambi.
Ega (27) warga Kecamatan Sarolangun mengaku, mendapatkan senjata api tersebut dari salah satu orang di kota Bekasi.
Lanjutnya, dia mengaku baru tiga kali menjual senpi yang ia dapatkan dari Bekasi.
Untuk mengirimkan kepada pelanggannya, ia mengirimkan senjata api tersebut melalui jasa pengiriman paket.
"Baru tiga kali, pertama kali ke Semarang kedua ke Bekasi dan tertangkap," kayanya.
Ega menyebutkan, sepucuk senjata api yang ia jual tersebut dihargai 20 juta rupiah, sedangkan dari pemilik sebelumnya Ega mendapatkan senjata api tersebut dengan harga 16 juta 500 ribu Rupiah.
"Tidak tahu tempat pembuatannya, tidak tau karena tidak pernah ketemu sama pemilik awal," ujarnya.
Dalam menjalankan bisnis gelap ini, Ega sudah berjualan sejak enam bulan lalu.
Sedangkan airsoft gun sudah dijual sejak tahun 2017.
Kini kepolisian tengah melakukan pengembangan, Ega pun harus mendekam di penjara dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 20 tahun, pasal 1 ayat 1 UU republik Indonesia nomor 12 tahun 1952.
( Tribun Jambi / Rifani Halim)
Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News
TONTON penyambutan pahlawan Jambi para atlet peraih medali SEA Games 2022
Baca juga: Antisipasi Penyalahgunaan Senjata, Propam Polres Sarolangun Cek Senpi Personel