Sensus Penduduk 2020 Lanjutan: Syarat dan Ketentuan Berlaku

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ni Kadek Suardani, Statistisi Muda pada BPS Prov Jambi

TRIBUNJAMBI.COM - Sebentar lagi, BPS akan memulai perhelatan Sensus Penduduk 2020 Lanjutan. Ada hal menarik dari kegiatan ini yang menggelitik untuk dikulik.

Namanya sensus, tetapi kenapa ada syarat dan ketentuan berlaku ya? Sekilas kita coba kembali pahami perbedaan antara sensus dan survei.

Sekalipun keduanya merupakan cara pengumpulan data untuk penyelenggaraan statistik, tapi ada hal mendasar yang menjadi pembeda.
Sensus dan survei berbeda secara nyata dari cakupannya.

Sensus Penduduk 2020 (bps.go.id)

Cakupan sensus adalah seluruh unit dalam suatu populasi, sementara survei hanya sebagian saja.

Jadi, misalnya ada 50 siswa kelas 6 di sebuah sekolah dasar dikumpulkan data berat badannya; maka cakupan sensus adalah 50 siswa, sementara survei bisa jadi hanya 10, 15 atau mungkin 20 persen dari 50 siswa tersebut.

Berbagai hal dapat menjadi pertimbangan mengapa suatu kegiatan pengumpulan data menggunakan metode survei, bukan sensus.

Alasannya antara lain: biaya, waktu, SDM, jenis data, variasi data yang dikumpulkan, dan lain-lain. Waktu dan biaya seringkali menjadi faktor utamanya.

Apalagi jika dikaitkan dengan sensus yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Tak semudah itu APBN dapat dianggarkan untuk biaya sensus yang sangat mahal. Oleh karenanya, sensus di Indonesia yang diselenggarakan oleh BPS; dilaksanakan 10 tahun sekali.

Sementara kegiatan berbagai macam survei untuk penyelenggaraan statistik di Indonesia, dilaksanakan bervariasi. Ada yang setiap bulan, triwulan, semesteran, tahunan, atau 5 tahunan.

Baca juga: Tradisi Penutupan Lebaran di Sarolangun Dilangsungkan dengan Balumbo Biduk Sarolangun

Baca juga: Siapa Bos Besar di Balik Tambang Emas Ilegal di Manokwari dan Pegunungan Arfak Papua Barat?

Karena tidak mencakup seluruh unit dalam populasi, maka hasil survei adalah sebuah estimasi atau perkiraan yang dapat menggambarkan populasi.

Artinya, sampel-sampel yang terpilih dapat menjadi wakil terbaik gambaran sebuah populasi.

Agar menjadi wakil terbaik, maka cara memilih sampel dan berapa jumlahnya haruslah ditentukan dengan metode yang benar dan akurat. Secara ilmiah, tingkat akurasi adalah dasar penentuan ukuran sampel.

Namun lagi-lagi masalah anggaran, tidak akan selalu memuluskan jalan. Artinya ada "kompromi" yang harus dilakukan. Jika anggaran cukup, maka sample dapat ditambah.

Namun jika tidak, maka akan diupayakan jumlah sampel yang dapat memberikan tingkat akurasi terbaik untuk sebagian besar data yang dikumpukan dari suatu survei.

Mungkin bisa dibayangkan, jumlah sampel untuk pengumpulan data migrasi/perpindahan penduduk dan kejadian kematian; jika dikumpulkan dengan cara survei.

Dari 100 responden, kita bisa menemukan katakanlah 70 responden yang pernah pindah tempat tinggal selama 5 tahun terakhir.
Tetapi mungkin hanya 5 responden yang dalam 5 tahun terakhir mengalami kejadian kematian di rumah tangganya.

Kalau seandainya sampelnya kita tambah 2 kali lipat menjadi 200, bisa saja kita akan menemukan kejadian kematian yang lebih banyak lagi kan?

Kelahiran, kematian, dan perpindahan/migrasi adalah 3 komponen yang menentukan perubahan jumlah, komposisi, dan distribusi penduduk.

Dalam studi demografi, berbagai indikator dapat disusun dari data-data dasar tersebut. Selanjutnya, indikator-indikator tersebut akan menjadi penentu bagaimana nantinya sebuah proyeksi penduduk dihitung.

Akhirnya, jumlah penduduk setiap tahun dapat tersedia melalui proyeksi ini; sembari menanti sensus penduduk kembali diselenggarakan.

Sensus Penduduk 2020, sudah dilakukan. Namun rangkaiannya belum usai.
Ada tahapan pengumpulan data yang harus dituntaskan agar benar-benar dapat disusun indikator demografi penyusun proyeksi penduduk.

Pertanyaan yang dikumpulkan jauh lebih lengkap dan detail.

Baca juga: Lebaran 2022 Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Tokoh Masyarakat Batanghari

Metodenya pun berbeda, dengan survei. Survei yang bisa dibilang "banci" karena cakupannya hanya sampel, namun jumlah sampelnya cukup besar.

Untuk Provinsi Jambi, target sampel mencapai 81 ribu lebih rumah tangga atau sekitar 8 persen populasi.

Jadi, Sensus Penduduk 2020 Lanjutan sebenarnya sebuah survei yang hanya menyasar rumah tangga terpilih sampel.

Syarat dan ketentuan yang berlaku sudah diatur secara statistik dalam metode pemilihan sampelnya.

Jadi, untuk rumah tangga terpilih sampel, nantikan petugas sensus pada 15 Mei-30 Juni 2022. Berikan jawaban yang jujur dan benar.

Karena, data berkualitas untuk kemajuan bangsa. Terima kasih.

Ni Kadek Suardani, SST, MSE (Statistisi Muda pada BPS Prov Jambi)

Berita Terkini