Ramadhan 2022

Bolehkah Divaksin dan Donor Darah saat Puasa Ramadhan?

Penulis: Heri Prihartono
Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Donor darah di Rumah Sakit Islam Arafah Kota Jambi

TRIBUNJAMBI.COM - Bolehkah seseorang mendapat donor darah dan divaksin saat menjalani puasa Ramadhan?

Sebab puasa batal apabila memasukan sesuatu cairan ke dalam tubuh melalui pori-pori.

Berikut penjelasan Pimpinan Dayah Misrul Huda Malikulssaleh, Tgk Rusli Daud MAg dalam program Bincang Serambi Ramadhan, Rabu (13/4/2022).


Dijelaskannya masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui pori-pori tidak ada dan belum ada batasan yang membatalkan puasa.


Ditegaskannya jika donor darah saat berpuasa bukan sesuatu hal yang dapat membatalkannya.

"Selama bukan masuk dalam rongga terbuka itu tidak bermasalah.

Jarum atau suntik bisa (tidak membatalkan puasa)," jelasnya.


Hal senada terjadi pada vaksin juga tidak membatalkan puasa.

"Hampir sama juga dengan donor darah," terangnya.


"Ini yang tidak boleh (meneteskan cairkan ke dalam mulut).

Diperbolehkan vaksin menggunakan jarum karena memasukan cairan melalui pori-pori dan tidak diharamkan," jelasnya.

Dalam konteks vaksin di bulan Ramadhan, Waled Rusli mengutip Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

"Itu tidak dipermasalahkan.

Artinya tidak perlu takut dan tidak perlu ragu.

Tetapi kalau bisa dilakukan pada malam hari, lebih baik malam," terangnya.

Halaman
12

Berita Terkini