TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nella Ervina, Kepala BPPRD Kota Jambi berujar tentang arahan presiden tentang tiap pelayanan massa yang diberikan kepada masyarakat beberapa dihilangkan retribusi.
Contohnya terminal-terminal yang merupakan hak semua masyarakat untuk dipergunakan makanya dihilangkan retribusinya.
Kecuali sarana prasarana bakal dipungut biaya, namun bentuknya akan dirapatkan terlebih dahulu.
"Walaupun ada yang dihilang tidak mengurangi pendapat daerah. Namun ada yang tidak dihilangkan juga," jelas Nella Ervina, Kepala BPPRD Kota Jambi, Senin (11/4/22).
Adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 dapat meningkatkan pendapatan dan mengurangi transfer ke daerah.
Arah dari pengurangan transfer ke daerah ini karena daerah memiliki angka belanja yang tiap tahunnya pasti meningkat.
Artinya sumber pendapatan baru bagi daerah ditambah, seperti yang tadinya milik provinsi sedikit demi sedikit diberikan pada kabupaten-kota.
Seperti yang disampaikan wali kota kepala pemerintah pusat bahwa langkah-langkah Kota Jambi diapresiasi karena telah lakukan terobosan mendahului sebelum diterbitkannya PP aturan sebagai UU.
"Tentunya kami berharap pemerintah provinsi dapat menerbitkan Perda untuk memperkuat lagi sebagai acuan serta kolaborasi," kata Nella.
Agar proses pembagian pajak yang dilakukan saling bersangkutan.
(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)
Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News
• Pemkot Rapat Ranperda Terkait Retribusi Pajak Hingga Belanja Daerah Usai Turunnya UU No 1 Tahun 2022