Indra Kenz Pengen Nangis, Aset Crypto Senilai Rp38 Miliar Dibekukan PPATK

Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indra Kenz pakai baju orange

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Aset crypto milik Indra Kenz alias Indra Kesuma senilai Rp 38 Miliar telah dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Keterangan ini disampaikan Ketua PPATK Ivan Yustivandana di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

“Sudah kami bekukan.  Criptonya berjumlah 38M aset crypto,” kata Ivan.

Dia mengatakan PPATK telah menelusuri aset crypto milik Indra Kenz hingga ke luar negeri.

Menurut Ivan, aset-aset crypto Indra Kenz tersebut atas nama orang lain. Dia yakin aset Indra Kenz yang bakal  dibekukan masih akan bertambah.

“Menggunakan nama orang lain dana akan bertambah terus,” katanya.

PPATK juga menelusuri Indra Kenz yang sempat berupaya memindahkan aset-asetnya, sebelum polisi melakukan penyitaan.

“Sudah kita sampaikan juga soal pemindahan aset Indra Kenz dan sudah dibekukan,” katanya.

Baca juga: Fakarich Guru Indra Kenz Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Tersangka Penipuan Aplikasi Binomo

Bahkan menurutnya PPATK sudah melakukan pemantauan dan telah mengetahui pola-pola dari aset Indra Kenz.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga telah menetapkan Fakar Suhartami sebagai tersangka.

Pratama alias Fakarich menjadi tersangka dalam kasus binary option Binomo. Fakarich disebut-sebut sebagai guru dari afiliator serupa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Fakarich sebagai tersangka.

"Iya betul jadi tersangka. Sekarang ternyata hasil pemeriksaan ditemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," tutur Whisnu dikutip dari Tribunnews, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Kapten Vincent Dilaporkan ke Polisi, Diduga Afiliator Binary Option Oxtrade

Pihak kepolisian kini telah menerbitkan surat penangkapan terhadap guru Indra Kenz tersebut. Namun, tersangka belum ditahan.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di

Berita Terkini