Crazy Rich Medan Tersangka

Fakarich Guru Indra Kenz Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Tersangka Penipuan Aplikasi Binomo

Penahanan Fakarich itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (4/4/2022). Fakarich Guru Indra Kenz Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Tersangka Penipuan Aplikasi Binomo 

TRIBUNJAMBI.COM - Perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich juga ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.

Setelah menetapkan Fakarich sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri langsung menahannya.

Penahanan Fakarich itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Brigjen Pol Whisnu Hermawan bilang, pihaknya memutuskan menahan Fakarich di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Iya sudah (Fakarich ditahan, Red)," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Dijelaskan Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Fakarich diduga melanggar pasal yang tak jauh berbeda dengan Indra Kenz.

Fakarich disangkakan melanggar terkait dugaan judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.

Hal itu termaktub dalam Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

"Iya sama (pasal yang dipersangkakan dengan Indra Kenz)," pungkas Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo.

Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Fakarich sebagai tersangka.

"Iya betul. Jadi tersangka sekarang ternyata hasil pemeriksaan ditemukan 2 alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," ujarnya.

Menurut Brigjen Pol Whisnu Hermawan, pihaknya juga telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Fakarich

"Surat penangkapan. Iya diperiksa sampai pagi biasanya gitu. Belum, baru surat perintah penangkapan. Besok dirilis di humas," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Guru Indra Kenz Fakarich Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Baca juga: Susul Indra Kenz, Fakarich Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Binomo

Baca juga: Brian Edgar Nababan Ditangkap Polisi Saat di Bali, Ini Perannya Terkait Kasus Indra Kenz

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved