TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Vincent Raditya, seorang pilot sekaligus kreator konten yang dikenal sebagai Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Vincent Raditya diduga merupakan afiliator binary option Oxtrade yang dianggap merugikan membernya.
Dilansir dari Kompas.com, Vincent dilaporkan dua kali ke Polda Metro Jaya oleh korbannya.
Laporan pertama bernomor LP/B/1578/III/2022/SPKT POLDA METRO JAYA pada 28 Maret 2022 oleh seseorang berinisial MMH asal Solo, Jawa Tengah.
Kuasa hukum MMH, Finsensius mengatakan, kliennya sengaja tidak mengumbar laporan terhadap Kapten Vincent karena khawatir Vincent akan menghilangkan barang bukti.
"Yang kemarin lapor itu satu orang, rugi Rp50 juta-an ke atas, lah. Tapi kan banyak korban yang lain, cuma yang buat LP (laporan polisi) kemarin itu satu orang aja dari Solo," ujar Finsensius, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Kapten Vincent Dilaporkan Kasus Serupa Doni Salmanan dan Indra Kenz
Diketahui, Finsensius merupakan pihak yang melaporkan Doni Salmanan dan Indra Kenz ke Bareskrim Polri.
Ada pula seseorang berinisial FF juga melaporkan Kapten Vincent atas kasus yang sama ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 31 Maret 2022.
Kasus ini bermula saat FF mengikuti trading di Oxtrade pada Oktober 2021. Ia tertarik mengikuti setelah melihat promosi yang dilakukan Kapten Vincent lewat unggahan Instagram-nya.
Dalam unggahan itu, Kapten Vincent menyuguhkan aplikasi trading yang diperoleh. Pilot tersebut juga mengajak dan memberi tautan untuk bergabung grup di aplikasi Telegram.
Baca juga: Kapten Vincent Dilaporkan Kasus Serupa Doni Salmanan dan Indra Kenz
Di dalam grup itu, sudah terdapat lebih dari 14 ribu member. Nama Vincent tercatat sebagai owner (pemilik) di grup tersebut.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News