Kasus ini terungkap setelah orangtau korban yang curiga anaknya pergi dari rumah tanpa sepengetahuannya.
"Setelah menginterogasi korban, orang tua IS tidak terima perlakuan pelaku terhadap anakanya sehingga melaporkan pelaku ke Mapolsek Sukamaju," ujar Jayadi.
Baca juga: Siswi SMP di Bengkulu Diperkosa Empat Pria Setelah Ditinggal Temannya di Kebun Sawit
Adapun pelaku ditangkap di Jalan Veteran Utara, Makassar, Sabtu (26/3/2022).
"Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," pungkas Jayadi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Beristri di Luwu Utara Rudapaksa Remaja Berulang Kali, Beraksi di Parkiran SPBU dan Penginapan