Gadis 16 Tahun di Luwu Utara Dibuat Tak Berdaya Sopir Truk di Parkiran SPBU, Diulangi 9 Kali

Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi, gadis belasan tahun dirudapaksa sopir truk.

 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Gadis remaja berinisial IS (16) dilaporkan dirudapkasa sopir truk bernisial BR (31).

Kapolsek Sukamaju, Iptu Muhammad Jayadi mengakui adanya kasus rudapaksa tersebut.

Katanya, pelaku menggauli korban sebanyak sembilan kali di parkiran SPBU dan penginapan.

"Pelaku menyetubuhi korban sebanyak sembilan kali di tiga titik yang berbeda," ujar Jayadi saat menggelar jumpa pers, Rabu (30/3/2022).

Perkenalan pelaku dan korban terjadi beberapa waktu lalu.

Berawal ketika korban IS (16) disuruh orangtuanya mengambil motor bersama pelaku di Kecamatan Bone-bone.

"Ketika itu korban menelepon pelaku dan meminta untuk mengantarnya ke Kecamatan Bone-bone," ujarnya.

Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat AKBP Dijemput Propam dan Ditahan, Diduga Rudapaksa Siswi SMP

Setelah pertemuan itu, pelaku dan korban intens komunikasi via WhatsApp.

"Sekitar bulan Februari 2022, pelaku kemudian mengajak korban ke SPBU Tamboke (Sukamaju), setibanya di parkiran pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” katanya.

Di hari yang berbeda, pelaku kembali menghubungi korban dan mengajaknya ke SPBU Tamboke.

"Di parkiran SPBU Tamboke, pelaku kembali melakukan aksinya yang ketiga kalinya," kata Jayadi.

Pada bulan Maret 2022, pelaku mengajak korban ke Makassar.

"Di Makassar, pelaku dan korban menginap di wisma, sehingga terjadilah persetubuhan, sampai totalnya sembilan kali," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah orangtau korban yang curiga anaknya pergi dari rumah tanpa sepengetahuannya.

"Setelah menginterogasi korban, orang tua IS tidak terima perlakuan pelaku terhadap anakanya sehingga melaporkan pelaku ke Mapolsek Sukamaju," ujar Jayadi.

Baca juga: Siswi SMP di Bengkulu Diperkosa Empat Pria Setelah Ditinggal Temannya di Kebun Sawit

Adapun pelaku ditangkap di Jalan Veteran Utara, Makassar, Sabtu (26/3/2022).

"Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," pungkas Jayadi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Beristri di Luwu Utara Rudapaksa Remaja Berulang Kali, Beraksi di Parkiran SPBU dan Penginapan

Berita Terkini