TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan diamankan oleh Polres Sarolangun karena menyimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
H (49) diamankan saat berada di rumah bedeng di Singkut atas kepemilikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, pada rabu (2/2/2022).
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengungkap, tersangka (H) warga Lubuk Linggau, dengan barang bukti berat bruto 101,58 gram diduga Narkotika jenis sabu.
“Kasus terakhir empat hari lalu pada hari rabu tanggal 2 Februari 2021, Satnarkoba berhasil mengamankan tersangka H warga Linggau di rumah kontrakan di Desa Bukit Tigo. Dari Tersangka H mengamankan 101,58 gram sabu," ungkapnya, Minggu (6/1/2022).
Selain itu, polisi juga mengamankan satu butir pil exstasi. Saat dilakukan penggeladahan di terhadap tersangka, Tersangka menyembunyikan BB sabu tersebut di celana dalam tersangka dan pil esktasi dalam saku celana tersangka.
"Kita jerat dengan dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun Penjara dan maksimal 20 tahun penjara," terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus berantas narkoba di Kabupaten Sarolangun, mohon peran serta Masyarakat untuk membantu Polri memberikan Informasi terkait perderan narkoba terutama di Sarolangun.
Baca juga: Polres Sarolangun Ringkus Dua Pengedar Narkoba Asal Mandiangin, 1,5 Gram Sabu Ikut Diamankan
Baca juga: Polres Sarolangun Amankan 95 Butir Ekstasi, Barang Dikirim dari Pekanbaru
Baca juga: Warga Rawas dan Merangin Ditangkap di Depan Polsek Bathin VIII Sarolangun, Hendak Transaksi Sabu