Ini Kata Komisi II DPRD Kota Jambi Terkait Sidak Minyak Goreng

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bujang, pedagang di Pasar Terminal Alam Barajo yang menjual minyak goreng kemasan dengan harga lama.

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Komisi II DPRD Kota Jambi akan lakukan sidak harga minyak goreng dalam waktu dekat.

Anti Yosefa, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Jambi mengatakan hasil sidak akan disampaikan kepada dinas terkait.

"Kalau masyarakat belum melakukan penjualan dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah pusat," ujar Anti, Sabtu (5/2/22) melalui telepon.

Agar dinas terkait juga lakukan pengawasan yang lebih ditingkatkan.

"Karena seharusnya dinas terkait lah yang melakukan eksekusi ketika ada tindakan yang tidak sesuai," lanjutnya.

Karena saat ini pemerintah pusat menetapkan harga minyak goreng curah yaitu 11.500, kemasan biasa 13.500, dan kemasan premium 14.000 rupiah.

Penjualan tersebut tentunya tidak langsung merata dilakukan oleh pedagang.

Sehingga pihaknya perlu memastikan keberanian penjualan di pasar-pasar ritel.

Baca juga: Pedagang Pasar Tradisional di Batanghari Jual Minyak Goreng Rp 20 Ribu: Ini Stok Lama

Baca juga: Dilema Pedagang Pasar Tradisional di Kota Jambi Saat Harga Minyak Goreng Dipaksa Turun

Baca juga: Pastikan Harga Sesuai, DPRD Kota Jambi akan Sidak Harga Minyak Goreng

(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)

Berita Terkini