Akhirnya korban mengaku kalau sudah disetubuhi oleh pelaku.
Tak Terima anaknya diperlakukan demikian, orangtua korban akhirnya melapor ke Mapolres Muarojambi.
Laporan tersebut akhirnya ditindaklanjuti petugas.
Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Muarojambi.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal merasakan dinginnya jeruji besi dalam rentang waktu yang lama lantaran dijerat dengan Pasal 76 D pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan dan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 tentang perbuatan cabul.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan, Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi, Santri Datangi Polres Pamekasan