TRIBUNJAMBI.COM – Nurdin Abdullah tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.
Sebab, Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.
Nurdin Abdullah dicopot karena saat ini berstatus terpidana kasus korupsi dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pemberhentian Nurdin tertuang dalam Surat Keputusan Presiden yang ditandatangani pada 12 Januari 2022.
Ketua DPRD Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari mengatakan, surat itu keputusan pemberhentian Nurdin Abdullah itu sudah sampai kepadanya.
"Sudah kita terima surat Kepresnya pada 19 Januari 2022. Selanjutnya, ada mekanismenya yang harus kita harus lewati dulu," katanya dihubungi, Kamis (21/1/2022).
Namun, Andi Ina tidak menjelaskan secara rinci maksud dari mekanisme yang disebutnya.
Juga tidak disebut pula kapan Andi Sudirman Sulaiman bakal dilantik sebagai gubernur definitif.
Andi Sudirman Sulaiman saat ini masih menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan.
Untuk diketahui, Nurdin Abdullah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021 lalu.
Nurdin Abdullah diduga menerima suap dan gratifikasi yang total nilainya mencapai Rp 13 miliar.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis lima tahun penjara serta denda Rp 500 juta kepada Nurdin Abdullah.
Selain itu, hak politik Nurdin Abdullah juga dicabut selama tiga tahun.
Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Atas putusan itu, Nurdin Abdullah menerima dan menyatakan tidak mengajukan banding.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa KPK
Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Pakai Uang Gratifikasi Buat Bangun Masjid, Ini Jumlahnya
Baca juga: Terungkap Deretan Kontraktor yang Modali Nurdin Abdullah di Pilgub Sulsel