Progres Jalan Tol di Jambi

Inilah Data Desa yang Dilalui Tol Trans Sumatera di Jambi Serta Bidang Tanah yang Sudah Dibayarkan

Penulis: Monang Widyoko
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Pembangunan Jalan Tol di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi telah menginventarisir bidang tanah yang akan dilalui Tol Trans Sumatera yang masuk di wilayah Provinsi Jambi.

Ismed Syahalam, Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan ATR/BPN Provinsi Jambi mengungkapkan tol ini nanti dibagi dua yakni Tol Jambi-Betung dan Tol Jambi-Rengat.

"Ada pun total panjang 150,6 kilometer dan masing-masing untuk Tol Jambi-Rengat sepanjang 116 kilometer kemudian Jambi-Betung 33,96 kilometer," katanya, Kamis (13/1/2022).

Adapun dirinya memaparkan data dari hasil inventarisir yang dilakukan BPN Jambi. Untuk jalur Tol Jambi Betung hanya dilalui di Kabupaten Muaro Jambi. Di sana terdapat 6 desa yang dilalui dengan total 456 bidang tanah.

Kemudian untuk Tol Jambi-Rengat melalui Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, dan Tanjab Barat.

Untuk di Kabupaten Muaro Jambi ada 8 desa yang dilalui dengan total 937 bidang tanah. Desa Gerunggung telah dilakukan pembayaran ganti rugi pada 28 Desember 2021.

"Di Gerunggung terdapat 17 bidang merupakan fasilitas umum, 101 bidang telah dibayarkan, 13 bidang sanggahan perbaikan data, dan 18 belum divalidasi," katanya.

Selanjutnya Kabupaten Tanjab Barat ada 12 desa dilalui dengan total 443 bidang tanah.

Desa Brasau telah dilakukan ganti rugi 27 September 2021 dengan 1 bidang fasilitas umum, 3 bidang telah dibayarkan, dan 4 bidang akan dititikpan ke pengadilan untuk konsolidasi.

"Kabupaten Batanghari 2 desa yang dilalui dengan total 100 bidang tanah. Desa Selat telah dilakukan pembayaran ganti rugi dengan 6 bidang merupakan fasilitas umum, 85 bidang telah dibayarkan, 5 bidang baru setuju dan sedang diajukan, 2 bidang sengketa, dan 2 bidang dititipkan ke pengadilan (konsolidasi)," ujarnya.

Kendala Pembebasan Lahan

Ismed mengatakan, tugas BPN untuk inventarisir bidang tanah yang masuk ke dalam ruas tol Trans Sumatera telah selesai.

Pihaknya sedang lakukan revisi penetapan lokasi (penlok) ke Pemprov Jambi.
Hal ini dilakukan karena ditemukan ada desa yang harusnya masuk dalam penlok, namun belum dimasukkan dalam data.

Temuan itu terjadi di Tanjung Jabung Barat, sehingga harus segera dilakukan revisi, agar tidak ada yang dirugikan.

"Ini segera kita lakukan revisi penlok, di Tanjab Barat ada penambahan desa baru. Karena kami tidak berani (melakukan inventarisasi) kalau belum ada di dalam penlok," ujarnya.

Permasalahan lainnya adalah, untuk pembayaran ganti rugi dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR RI.

Anggaran juga tidak selalu tersedia di kementerian.

Oleh karenanya, pihaknya tidak bisa langsung mengajukan penilaian jika Kementerian PUPR RI belum memiliki anggaran ganti rugi tanah.

"Jangan sampai setelah kita melakukan penilaian, ternyata anggaran dari kementerian itu tidak ada," ungkapnya.

Mereka harus selalu koordinasi dengan kementerian.

"Bila anggaran tersedia, kami langsung ajukan penilaian," paparnya.

Jalan Tol Trans Sumatera yang melalui daerah Provinsi Jambi nantinya dibagi dua.

Pertama ruas Jambi-Rengat, dan yang kedua adalah Jambi-Betung.

Progres Pembangunan Jalan Tol

Pembangunan jalan tol Trans Sumatera di Jambi, hingga Januari ini masih proses pembebasan lahan.

Sebagian sudah dilakukan pembayaran ganti rugi, dan masih ada yang dalam tahap penilaian.

Agus Sunaryo selaku Asisten II Setda Provinsi Jambi bilang, memang ada hambatan pembebasan lahan.

Hambatan yang dimaksud dia adalah penetapan lokasi masih harus direvisi.

"Ini direvisi karena adanya perbedaan data di penlok dengan situasi lapangan," kata Agus pada Kamis (13/1/2022).

Agus menegaskan, revisi penlok bukanlah mengubah jalur yang akan dijadikan tol.

Revisi terkait data yang sudah diinventarisir.

"Ada beberapa bidang tanah dalam trase itu desanya tak terdaftar dalam penlok, ada yang masuk dan ada yang tak masuk," katanya.

Untuk itu, perbedaan data harus segera dirampungkan.

Menurutnya, dengan adanya revisi penlok ini tentu akan memakan waktu tambahan.

Ini juga bisa berpengaruh pada progres penyelesaian pembebasan lahan.

Selanjutnya untuk daerah yang tak mengalami masalah, kata Agus, proses pembayaran ganti rugi terus berlanjut.
Agus menegaskan, Pemprov Jambi dalam pembangunan jalan tol Trans Sumatera ini hanya sebagai fasilitator.

"Mulai dari penyelesaian, lalu penetapan hingga KJPP, semua dilakukan Kementerian PUPR, langsung bekerja sama dengan kantor pertanahan di kabupaten yang dilewati," katanya.

(Tribunjambi.com/Widyoko)

Baca juga: Tiga Desa Sudah Dibayarkan Ganti Rugi, Ini Kendala Pembebasan Lahan Untuk Jalan Tol Trans Sumatera

Baca juga: Progres Pembebasan Jalan Tol Trans Sumatera di Jambi Terhambat Revisi Penlok, Kata Asisten II

Berita Terkini