TRIBUNJAMBI.COM - Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko langsung memberikan pembelaan.
Moeldoko, menanggapi soal dua putra Presiden Joko Widodo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Moeldoko menjamin pemerintah akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Namun, Moeldoko meminta agar masyarakat tak mudah memberi stigma negatif pada anak-anak pejabat.
Menurut Moeldoko, kekayaan atau kesukesan yang diperoleh anak-anak pejabat adalah hal wajar selama upayanya baik-baik saja.
"Jangan mudah sekali memberikan judgement bahwa seolah-olah anak pejabat itu negatif," katanya.
"Anak pejabat itu gak boleh kaya, anak pejabat itu gak boleh berusaha. Ini gimana sih?" sambungnya kepada wartawan di Kantor KSP, Selasa (11/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
"Sepanjang usahanya itu baik-baik saja, ya biasa lah," ujar Moeldoko.
Dikatakan Moeldoko, semua orang, baik masyarakat biasa ataupun anak pejabat, punya hak yang sama dalam berusaha.
Mantan Panglima TNI ini mencontohkan putrinya yang menjadi pengusaha.
Moeldoko meminta masyarakat memberi kesempatan yang sama pada semua orang untuk mengembangkan diri mereka dengan baik.
"Mau berusaha masak saya larang. Enggak lah. Jadi beri kesempatan. Semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik," katanya.
"Jangan (batasi) orang lain enggak bisa bertumbuh, enggak boleh bertumbuh. Gimana sih negara ini," pungkas Moeldoko.
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Mereka dilaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis '98, Ubedilah Badrun pada Senin (10/1/2022).
Ubedilah Badrun melaporkan keduanya atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, juga dugaan KKN, dalam relasi binsis mereka dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Laporan ini berawal pada 2015, saat perusahaan besar berinisial PT SM ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan.
Perusahaan itu, kata Ubedilah Badrun, sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp7,9 triliun.
Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp78 miliar, di mana saat itu Gibran dan Kaesang diduga bergabung dengan PT SM.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," katanya dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, dilansir Tribunnews.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," sambung Ubedilah Badrun.
Ubedilah Badrun bilang, keterlibatan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep bisa dibuktikan karena ada suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura,
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat," ujar Ubedilah Badrun.
"Setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar,” sambungnya.
Ubedilah Badrun juga meminta agar KPK memanggil Presiden Jokowi untuk menjelaskan keterkaitan dua putranya dalam dugaan KKN.
“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” katanya dikutip dari Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bela Gibran-Kaesang yang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Jangan Mudah Menilai Anak Pejabat Negatif
Baca juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Ini Gimana sih?
Baca juga: Respon Ketua DPC PDIP Solo Tahu Gibran Dilaporkan ke KPK
Baca juga: Inilah Ubedilah Badrun Dosen UNJ yang Sudah Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK