TRIBUNJAMBI.COM - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus cuitan bermuatan SARA.
Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka usai polisi melakukan pemeriksaan selama 12 jam.
Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin malam
"Menaikkan status saudara FH (Ferdinand Hutahaean) dari saksi menjadi tersangka," katanya.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bilang, Ferdinand Hutahaean diperiksa sejak pukul 10.30 WIB hingga 21.30 WIB.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kat Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, penyidik akan langsung menahan Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean, kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri, Jakarta.
Laporan terhadap Ferdinand dibuat Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2022.
Dalam akun media sosialnya @FerdinandHaean3, Ferdinand mengunggah sebuah tulisan berkonten SARA yang diduga menyinggung isu agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, mahasegalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulisnya.
Ferdinand Hutahaean mengaku saat mengunggah twit tersebut ia sedang sakit sehingga terjadi perdebatan dalam dirinya.
Perdebatan itu dituangkan dalam sebuah cuitan yang kemudian menjadi viral.
"Memang inilah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbulah percakapan antara pikiran dengan hati," katanya.
Ferdinand Hutahaeanbilang, penyakitnya itu cukup mengkhawatirkan.
Ferdinand Hutahaean menambahkan, saat itu pikirannya berpikir ada kemungkinan dirinya segera meninggal dunia.