TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan banyak saksi sebelum menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
Penetapan mantan politisi Partai Demokrat ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada 17 aksi dan 21 saksi ahli.
Barulah setelah dirasa bukti-bukti sudah cukup, Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus cuitan bermuatan SARA.
Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.
"Melalui proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli, termasuk saksi terlapor saudara FH," katanya.
Ferdinand Hutahaean ditetapkan Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Ferdinand Hutahaean terancam kurungan maksimal hingga 10 tahun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand Hutahaean langsung ditahan.
Ferdinand Hutahaean ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, selama 20 hari ke depan.
"Untuk tindak lanjut penyidikan penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, alasan subyektif Ferdinand Hutahaean ditahan karena dikhawatirkan ia melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangan barang bukti.
"Sedangkan alasan obyektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," ujarnya.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2022.
Dalam akun media sosialnya @FerdinandHaean3, Ferdinand mengunggah sebuah tulisan berkonten SARA yang diduga menyinggung pihak tertentu.
Ferdinand Hutahaean sendiri mengaku saat mengunggah twit tersebut itu sedang sakit sehingga terjadi perdebatan dalam dirinya.
Perdebatan itu dituangkan dalam sebuah cuitan yang kemudian menjadi viral.
"Yang memang inilah penyebabnya yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbulah percakapan antara pikiran dengan hati," katanya.
Menurut Ferdinand Hutahaean, penyakitnya itu cukup mengkhawatirkan.
Ferdinand Hutahaean juga menjelaskan, saat itu pikirannya berpikir bahwa ada kemungkinan dirinya akan segera meninggal dunia.
Ferdinand Hutahaean bilang, perdebatan antara pikiran dan hatinya berlangsung panjang namun tidak secara rinci semuanya dicuitkan dalam akun Twitter-nya.
Ferdinand Hutahaean menjelaskan, cuitan itu tidak dimaksudkan untuk menyerang pihak manapun.
Cuitan tersebut merupakan percakapan antara hati dan pikirannya saja.
"Jadi mu dan ku-nya itu adalah pikiran dan hati saya, tidak untuk pihak lain sama sekali," pungkas Ferdinand Hutahaean.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Tidak Ada Gangguan Jiwa, Ditahan Polisi Usai Diperiksa 11 Jam
Baca juga: Inilah 2 Alasan Yang Buat Bareskrim Polri Langsung Menahan Ferdinand Hutahaean
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan Usai Diperiksa 11 Jam Kasus Cuitan Bermuatan SARA