Penambangan di alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III direkomendasikan untuk dihentikan.
Pelaku wisata direkomendasikan tidak melakukan kegiatan pada daerah potensi bahaya dan bukaan kawah sejauh 5 km dari puncak Gunung Merapi.
Jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lava Pijar Gunung Merapi Meluncur Sejauh 1.500 Meter Pagi Tadi dan Ini Rekomendasi BPPTKG