TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo sebut, truk yang terlibat kecelakaan dengan bus SPN Polda Jambi di perempatan traffic light Polsek Kotabaru, Selasa (7/12/2021) pukul 07.00 WIB, melintas dengan tonase yang melebihi aturan.
"Dugaan sementara, truk overload dan over dimensi, truk berasal dari Sarolangun," kata Rachmad, Selasa (7/12/2021).
Rachmad menjelaskan, saat ini sopir telah diamankan di Mapolresta Jambi.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, hasil pemeriksaan, sopir truk bernama Cikro Aminoto (31), tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) .
Di mana, kata Heru, sesuai aturan sopir roda 6 minimal wajib memiliki SIM B.
"Dan bus sudah membunyikan sirine dan lampu rotator," tutup Heru. (*)
Baca juga: Siapa yang Salah di Kecelakaan Bus SPN Jambi yang Tewaskan Siswa Papua? Ini Kata Dirlantas Polda
Baca juga: Tangis Pecah dan Hujan Lebat Saat Pelepasan Jenazah Denis, Siswa SPN Polda Jambi Tewas Kecelakaan