Kecelakaan Bus Polisi di Jambi

Siapa yang Salah di Kecelakaan Bus SPN Jambi yang Tewaskan Siswa Papua? Ini Kata Dirlantas Polda

Berita Jambi-Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, belum menjelaskan siapa yang terbukti melanggar traffic light di perempatan Polsek Kotabaru

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
istimewa
Petugas dari Jasa Raharja Jambi melihat korban siswa SPN Polda Jambi yang mengalami kecelakaan di simpang empat Paal X, Kota Jambi, Selasa (7/12/2021) pagi tadi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Sampai saat ini, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, belum menjelaskan siapa yang terbukti melanggar traffic light di perempatan Polsek Kotabaru, penyebab kecelakaan antara bus SPN Polda Jambi dengan truk angkutan kayu.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan, sampai saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan, atas kecelakaan maut itu.

Pada peristiwa tadi pagi, satu siswa SPN Polda Jambi yang berasal dari Papua tewas, serta 2 siswa dirawat di ruang ICU.

Belasan orang lainnya menjalani perawatan di RS Bhayangkara Jambi.

"Terkait yang menerobos lampu merah, kita masih Lidik," singkat Heru, Selasa (7/12/2021).

Namun demikian, Heru menjelaskan, bus yang dikawal oleh petugas, dengan rotator dan sirine yang menyala mendapat prioritas dari kendaraan lainnya.

"Bus kan dikawal dengan rotator dan sirine yang menyala, kendaraan yang dikawal oleh petugas Kepolisian mendapat prioritas, kendaraan lainya harus memberi prioritas," tambahnya.

Hal tersebut, jelas Heru, sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yakni:

Pasal 134, pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. iring-iringan pengantar jenazah, dan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved