Kecelakaan Bus Polisi di Jambi
Siapa yang Salah di Kecelakaan Bus SPN Jambi yang Tewaskan Siswa Papua? Ini Kata Dirlantas Polda
Berita Jambi-Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, belum menjelaskan siapa yang terbukti melanggar traffic light di perempatan Polsek Kotabaru
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Sampai saat ini, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, belum menjelaskan siapa yang terbukti melanggar traffic light di perempatan Polsek Kotabaru, penyebab kecelakaan antara bus SPN Polda Jambi dengan truk angkutan kayu.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan, sampai saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan, atas kecelakaan maut itu.
Pada peristiwa tadi pagi, satu siswa SPN Polda Jambi yang berasal dari Papua tewas, serta 2 siswa dirawat di ruang ICU.
Belasan orang lainnya menjalani perawatan di RS Bhayangkara Jambi.
"Terkait yang menerobos lampu merah, kita masih Lidik," singkat Heru, Selasa (7/12/2021).
Namun demikian, Heru menjelaskan, bus yang dikawal oleh petugas, dengan rotator dan sirine yang menyala mendapat prioritas dari kendaraan lainnya.
"Bus kan dikawal dengan rotator dan sirine yang menyala, kendaraan yang dikawal oleh petugas Kepolisian mendapat prioritas, kendaraan lainya harus memberi prioritas," tambahnya.
Hal tersebut, jelas Heru, sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yakni:
Pasal 134, pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. iring-iringan pengantar jenazah, dan