7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, Pasal 135 (3), yakni disebutkan, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Di mana, dalam lampiran atau penjelasan Pasal 134, yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera.
Antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam. (*)
Baca juga: Tangis Pecah dan Hujan Lebat Saat Pelepasan Jenazah Denis, Siswa SPN Polda Jambi Tewas Kecelakaan
Baca juga: Ini Kronologis Kecelakaan Bus SPN Polda Jambi yang Tewaskan 1 Siswa, 2 Masuk ICU Belasan Luka-luka