Kecelakaan Bus Polisi di Jambi

Siapa yang Salah di Kecelakaan Bus SPN Jambi yang Tewaskan Siswa Papua? Ini Kata Dirlantas Polda

Penulis: Aryo Tondang
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas dari Jasa Raharja Jambi melihat korban siswa SPN Polda Jambi yang mengalami kecelakaan di simpang empat Paal X, Kota Jambi, Selasa (7/12/2021) pagi tadi.

7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, Pasal 135 (3), yakni disebutkan, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Di mana, dalam lampiran atau penjelasan Pasal 134, yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera.

Antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam. (*)

Baca juga: Tangis Pecah dan Hujan Lebat Saat Pelepasan Jenazah Denis, Siswa SPN Polda Jambi Tewas Kecelakaan

Baca juga: Ini Kronologis Kecelakaan Bus SPN Polda Jambi yang Tewaskan 1 Siswa, 2 Masuk ICU Belasan Luka-luka

Berita Terkini