Berita Nasional

Kapolri Akui Kompetensi 57 Eks Pegawai KPK yang Dipecat Dalam Pemberantasan Korupsi

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan penyidik KPK yang dipecat Novel Baswedan. Kapolri Akui Kompetensi 57 Eks Pegawai KPK yang Dipecat Dalam Pemberantasan Korupsi

TRIBUNJAMBI.COM - 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat diakui memiliki kompetensi dalam menindak kejahatan rasuah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui sepak terjang 57 eks pegawai KPK itu dalam memberantas korupsi.

Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Dikatakan Brigjen Rusdi Hartono, dari kemampuan memberantas korupsi itulah membuat Kapolri menginginkan merekrut 57 eks pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu menjadi ASN Polri.

"Polri melihat sepak terjang di antara 57 eks pegawai KPK mereka memiliki pengalaman di bidang pemberantasan korupsi. Kapolri melihat itu sebagai sesuatu yang bisa digunakan Polri dalam rangka memberantas Tipikor (tindak pidana korupsi)," katanya kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

Brigjen Rusdi Hartono yakin, 57 eks pegawai KPK tersebut bisa bersama-sama Polri dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Berdasarkan pengalaman, berdasarkan kompetensi itu jadi sesuatu penilai khusus dari pimpinan Polri. Sehingga beberapa orang itu bisa bersama-sama Polri dalam pemberantasan korupsi di tanah air," ujarnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menjelaskan, proses rekrutmen 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri tinggal menunggu payung hukum yang mengatur mekanisme perekrutan.

"Nunggu dulu, apabila peraturan sudah turun akan segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenpan RB telah menentukan posisi jabatan untuk 57 eks pegawai KPK saat resmi menjadi ASN Polri.

Usulan tersebut sudah disampaikan secara resmi kepada Polri.

"Polri sudah mendapatkan posisi-posisi mana saja dari Kemenpan RB sudah memberikan posisi-posisi mana saja yang bisa diisi 57 eks pegawai KPK itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Brigjen Rusdi Hartono bilang, tidak semua 57 eks pegawai KPK itu menjadi penyidik.

Ada juga yang bertugas di bidang perencanaan hingga SDM Polri.

"Tidak semua ke-57 eks pegawai KPK itu kan penyidik atau penyelidik. Ada di bidang perencanaan, ada di bidang SDM, ada juga di bidang keamanan, ini kan akan disesuaikan ketika yang bersangkutan bekerja di KPK," kata Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Menurut Brigjen Pol Rusdi Hartono, pihaknya tinggal menunggu payung hukum yang kini menjadi pembahasan internal Polri.

Tujuannya, supaya  perekrutan 57 eks pegawai KPK itu terjamin legalitasnya.

Ini daftar lengkap 57 pegawai KPK yang diberhentikan per 30 September.

Satu orang telah pensiun per Juni lalu, atas nama Sujanarko.

1. Sujanarko, Direktur Pjkaki

2. A Damanik, Kasatgas Penyidik

3. Arien Winiasih, ULP mantan Plh. Korsespim

4. Chandra Sulistio Reksoprodjo, Karo SDM

5. Hotman Tambunan, Kasatgas Diklat

6. Giri Suprapdiono, Direktur Soskam Antikorupsi

7. Harun Al Rasyid, Waka WP, Kasatgas Penyelidik

8. Iguh Sipurba, Kasatgas Penyelidik

9. Herry Muryanto, Deputi Bidang Korsup

10. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo, Kabag Umum, mantan Pemerika

11. Faisal, Litbang, mantan Ketua WP

12. Herbert Nababan, Penyidik

13. Afief Yulian Miftach, Kasatgas Penyidik

14. Budi Agung Nugroho, Kasatgas Penyidik

15. Novel Baswedan, Kasatgas Penyidik

16. Novariza, Fungsional Pjkaki, WP

17. Sugeng Basuki, Korsup

18. Agtaria Adriana, Penyelidik

19. Aulia Postiera, Penyelidik

20. M. Praswad Nugraha, Penyidik

Baca juga: Payung Hukum Perekrutan Rampung, Eks 57 Pegawai KPK Belum Kontak Polri dan Kemenpan RB

21. March Falentino, Penyidik

22. Marina Febriana, Penyelidik

23. Yudi Purnomo, Ketua WP, Penyidik

24. Yulia Anastasia Fu'ada, Fungsional PP LHKPN

25. Andre Dedy Nainggolan, Kasatgas Penyidik

26. Airien Marttanti Koesniar, Kabag Umum

27. Juliandi Tigor Simanjuntak, fungsional biro hukum

28. Nurul Huda Suparman, Plt Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko, mantan pemeriksa PI

29. Rasamala Aritonang, Kabag Hukum

30. Farid Andhika, Dumas

31. Andi Abdul Rachman Rachim, fungsional Gratifikasi

32. Nanang Priyono, Kabag SDM

33. Qurotul Aini Mahmudah, Dit Deteksi dan Analisis Korupsi

34. Rizka Anungnata, Kasatgas Penyidik

35. Candra Septina, Litbang/Monitor

36. Waldy Gagantika, Kasatgas Dit Deteksi dan

37. Heryanto, Pramusaji, Biro Umum

38. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto, Pramusaji, Biro Umum

39. Dina Marliana, Admin Dumas

40. Muamar Chairil Khadafi, Admin Dumas

41. Ronald Paul Sinyal, Penyidik

42. Arfin Puspomelistyo, Pengamanan Biro Umum

43. Panji Prianggoro, Dit. Deteksi dan Analisis Korupsi

44. Damas Widyatmoko, Dit. Manajemen Informasi

45. Rahmat Reza Masri, Dit. Manajemen informasi

46. AR

47. Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Fungsional Peran Serta Masyarakat

48. Adi Prasetyo, Dit PP LHKPN

49. Ita Khoiriyah, Biro Humas

50. Tri Artining Putri, Fungsional humas, WP

51. Christie Afriani, Fungsional PJKAKI

52. Nita Adi Pangestuti, Dumas

53. Rieswin Rachwell, Penyelidik

54. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan, Fungsional Biro SDM

55. Wisnu Raditya Ferdian, Dit manajemen informasi

56. Erfina Sari, Biro Humas

57. Darko, Pengamanan, Biro Umum

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Akui Kompetensi 57 Eks Pegawai KPK dalam Pemberantasan Korupsi

Baca juga: Nasib Novel Baswedan dan 56 Eks Pegawai KPK Makin Jelas, Sudah Ada Posisi di Polri

Baca juga: Dipecat KPK Eks Pegawai Jualan Nasi Goreng, Novel Baswedan: Ini Bukan Pencitraan

Berita Terkini