TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satlantas Polresta Jambi, berhasil menindak 10 unit truk batu bara, di kawasan Terminal Retribusi, Talang Gulo, Kota Jambi, Senin (22/11/2021).
Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Aulia Rahmad mengatakan, 10 truk tersebut diberikan sanksi tilang, karena tidak memiliki STNK dan SIM.
"Iya ada 10 kita tindak, karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat," kata Aulia, saat dikonfirmasi Selasa (23/11/2021).
Ke 10 truk tersebut, sebut Aulia terjaring operasi penindakan terhadap truk batu bara yang melebihi tonase muatan, atau Over Loading.
"Hasil pengecekan semalam, untuk muatan semua sesuai dengan kesepakatan bersama, yaitu muatan harus kurang lebih 8 ton, dari DO yg dikeluarkan perusahaan," bilangnya.
Aulia menambahkan, dalam operasi tersebut, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran truk batu bara yang melebihi tonase, atau Over Loading.
Aulia mengimbau, agar setiap pengusaha dan transportir batu bara untuk tetap mengikuti aturan tersebut, demi keselamatan bersama.
"Tolong ini menjadi perhatian, agar tidak ada terjadi kecelakaan," tutup Aulia.
Baca juga: Dirlantas Polda Jambi Sebut Over Loading Salah Satu Faktor Penyebab Kecelakaan Truk Batu Bara
Baca juga: Dirlantas Polda Jambi Tegaskan Truk Batu Bara Over Loading akan Ditindak
Baca juga: Kapolda Jambi Minta Truk Batu Bara Plat Non BH untuk Dimutasi untuk Cegah Kecemburuan