PPKM Jambi

4 Daerah di Provinsi Jambi Ditetapkan Berstatus PPKM Level 1 Memenuhi Syarat WHO

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pos PPKM Polres Tebo - 4 Daerah di Provinsi Jambi Ditetapkan Berstatus PPKM Level 1 Memenuhi Syarat WHO

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menerbitkan daerah yang berstatus PPKM Level 1 untuk luar Pulau Jawa.

Pperpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali untuk periode 23 November - 6 Desember 2021.

Keputusan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (23/11/2021), ada daerah yang berstatus Level 1 di luar Jawa-Bali.

Berikut rinciannya:

1. Sumatera Utara

Kabupaten Nias, Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Sibolga, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, dan Kota Gunungsitoli.

2. Sumatera Barat

Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, dan Kota Payakumbuh.

3. Riau

Kota Pekanbaru dan Kota Dumai.

4. Sumatera Selatan

Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, dan Kota Prabumulih. Baca juga: Menko Airlangga: Hanya 2 Provinsi di Luar Jawa-Bali yang Tingkat Vaksinasinya Memadai

5. Jambi

Kabupaten Merangin, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tebo, dan Kota Sungai Penuh.

6. Bengkulu

Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kota Bengkulu.

7. Lampung

Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kota Metro.

8. Bangka belitung

Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Bangka Barat.

9. NTT

Kabupaten Sumba Barat dan Kota Kupang.

10. Kalimantan Tengah

Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Barito Timur.

11. Kalimantan Selatan

Kabupaten Tanah Bumbu.

12. Kalimantan Barat

Kabupaten Bengkayang.

13. Kalimantan timur

Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Bontang.

14. Sulawesi Utara

Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan Kota Kotamobagu.

15. Sulawesi Tengah

Kabupaten Morowali.

16. Sulawesi Selatan

Kabupaten Toraja Utara.

17. Sulawesi Tenggara

Kabupaten Konawe Utara

Kota Kendari.

18. Gorontalo

Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, dan Kabupaten Gorontalo Utara.

19. Maluku

Kota Ambon

20. Maluku Utara

Kabupaten Halmahera Tengah

Kota Ternate.

21. Papua Barat

Kabupaten Boven Digoel.

Ddaerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Indikator itu, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Selain itu, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.

Juga, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: 5 Daerah di Provinsi Jambi Ditetapkan Berstatus PPKM Level 2, Ini Alasannya

Baca juga: Pemprov Jambi Menunggu Regulasi PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Pemda Diminta Siap-siap

Baca juga: Sarolangun Zona Hijau Tapi Tetap Berstatus PPKM Level 3, Ini Kata Dinas Kesehatan Provinsi Jambi

Berita Terkini