Densus 88 Sudah Lama Buntuti Farid Okbah Cs, Mahfud MD: Tidak Asal Tangkap

Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad. Ketiganya diamankan Densus 88, Selasa (16/11/2021).

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Densus 88 Antiteror Polri tidak sembarangan menangkap terduga teroris.

Banyak yang menuding Polri melakukan kriminalisasi ulama setelah Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad ditangkap Densus 88.

"Menangkapi orang sembarangan, melanggar marwah majelis ulama, sehingga seakan-akan pemerintah diperhadapkan sedang bersitegang dengan Majelis Ulama Indonesia," kata Mahfud dalam kanal Youtube Kemenkopolhukam RI, Sabtu (20/11/2021).

Dia mengatakan bahwa Densus sudah lama melakukan pengawasan sebelum menangkap Farid Okbah Cs.

"Itu semua yang dibuntuti pelan-pelan, karena kalau langsung nangkap, nanti berlebihan asal tangkap," sambungnya.

Dia mengatakan dalam Undang-Undang Terorisme telah diatur terkait penangkapan terduga teroris harus dengan bukti kuat.

"Sebelum buktinya cukup kuat, tidak boleh menangkap teroris karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 hukum khusus untuk terorisme dengan treatment-treatment khusus juga tidak boleh sembarangan," ujar Mahfud.

"Oleh sebab itu, begitu ditangkap, itu harus bisa meyakinkan bahwa ini nanti bisa dibuktikan di pengadilan kalau menggunakan UU Terorisme. Kalau menggunakan UU lain kadang kala bisa gagal. Tapi kalau terorisme, sudah lengkap bukti-buktinya," katanya.

Baca juga: Ternyata Ini Peran Ustaz Zain An Najah, Farid Okbah dan Anung di Kelompok Teroris Jemaah Islamiyah

Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) pagi.

Ketiganya ditangkap di tempat terpisah. Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Lalu, Ustaz Farid Okbah diketahui ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).

Sementara itu, Ustaz Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 05.49 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Polri Jawab Tudingan Kriminalisasi Ulama Setelah 3 Tokoh Agama Ini Ditangkap Densus 88

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Asal Tangkap, Mahfud Sebut Densus 88 Sudah Lama Awasi Farid Okbah Dkk

Berita Terkini