Kamis, 16 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Polri Jawab Tudingan Kriminalisasi Ulama Setelah 3 Tokoh Agama Ini Ditangkap Densus 88

Polri dituding telah melakukan kriminalisasi terhadap ulama setelah Ustaz Farid Okbah Cs ditangkap Densus 88.

Editor: Teguh Suprayitno
Instagram @faridokbah_official/muhammadiyahcileungsi.org/nurulhudakaffah.com
Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad. Ketiganya diamankan Densus 88, Selasa (16/11/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Polri dituding telah melakukan kriminalisasi terhadap ulama setelah Ustaz Farid Okbah Cs ditangkap Densus 88.

Sebelumnya Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamad ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).

Polri menegaskan penangkapan tiga tokoh agama itu bukan bentuk kriminalisasi terhadap kelompok siapapun.

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menanggapi isu kriminalisasi ulama yang beredar usai Densus 88 Antiteror menangkap Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamad.

"Tidak ada upaya upaya untuk melakukan kriminalisasi kepada siapa pun termasuk juga kegiatan Densus yang dilakukan di Bekasi pada 16 November 2021 kemarin," kata Rusdi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (17/11/2021).

Rusdi menegaskan bahwa Densus 88 telah melakukan proses yang panjang untuk menuntaskan kelompok teroris JI dari tanah air, sehingga penangkapan terhadap tiga terduga teroris tersebut bisa dipertanggungjawabkan legalitasnya.

Ia kemudian menjelaskan, penelusuran terhadap kelompok ini dimulai sejak menangkap amir JI yang bernama Aji Parawijayanto pada 29 Juni 2019 silam.

Baca juga: Ustaz Zain An Najah Dipecat MUI, Diduga Teribat Kelompok Teroris Jemaah Islamiyah

Dari Aji inilah, Densus 88 akhirnya menemukan pintu masuk untuk dapat menggambarkan beberapa aspek, mulai dari struktur organisasi, pola rekrutmen, pendanaan dan juga bagaimana strategi daripada JI itu sendiri.

"Sehingga sekali lagi, apa yang dilakukan oleh Densus 88 murni sebagai penegakan hukum yang tegas dan kedua tidak ada kriminalisasi terhadap kelompok siapa pun," tegas Rusdi.

Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terduga anggota teroris Jemaah Islamiyah di wilayah bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11/2021).

Orang pertama yang ditangkap Densus 88 adalah Ahmad Zain An-Najah. Ia ditangkap di Jalan Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Kota Bekasi pada pukul 04.39 WIB.

Kemudian, Densus 88 menangkap Farid Ahmad Okbah di Jalan Yanatera, Kelurahan Jatimelati, Kota Bekasi pada pukul 04.43 WIB.

Kemudian yang terakhir, Anung Al-Hamad yang ditangkap di Jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Kota Bekasi, pada pukul 05.49 WIB.

Baca juga: Perilaku Ustaz Farid Okbah Diungkap Kuasa Hukum, Polisi Punya Bukti Keterlibatan Kelompok Teroris

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan peran tiga terduga teroris tersebut.

Menurut Ramadhan, Ahmad Zain An-Najah selain sebagai Dewan Syuro Jamaah Islamiyah juga menjabat Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).

Adapun LAM BM ABA, kata Ramadhan, merupakan yayasan amal yang dibentuk oleh JI untuk menggalang dana umat.

Kemudian, Farid Ahmad Okbah selain menjadi Tim Sepuh atau Dewan Syuro JI, ia juga menjabat sebagai Dewan Syariah LAZ BM ABA.

Sementara Anung Al-Hamad disebut sebagai anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa Tahun 2017.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved