Ustaz Zain An Najah Dipecat MUI, Diduga Teribat Kelompok Teroris Jemaah Islamiyah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menonaktifkan Zain An Najah usai ditangkap Densus 88 terkait dugaan terorisme.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Utaz Zain An Najah resmi dinonaktifkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah ditangkap Densus 88 terkait dugaan terorisme.
Anggota Komisi Fatwa MUI itu diduga terlibat kelomok teroris Jemaah Islamiyah.
Keputusan pemberhentian itu keluar lewat surat bernomor Kep-2818/DP-MUI/XIX/2021 yang ditanda tangani oleh Sekjen MUI H. Amirsyah Tambunan dan KH Miftachul Achyar selaku ketua MUI Pusat.
Zain An Najah merupakan pengurus Pusat MUI. Ia anggota Komisi Fatwa MUI. Secara organisasi, itu merupakan peringkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI.
Dalam surat keputusan itu disebutkan, MUI secara organisasi tidak terlibat dalam gerakan terorisme. Apa yang dilakukan oleh Zai An Najah adalah urusan pribadi, tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi para ulama itu.
“MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," demikian tulis salah satu poin keterangan dari MUI.
Baca juga: Perilaku Ustaz Farid Okbah Diungkap Kuasa Hukum, Polisi Punya Bukti Keterlibatan Kelompok Teroris
Baca juga: Bukan Hanya Ustaz Farid Okbah, Densus 88 Juga Tangkap 2 Orang Diduga Anggota MUI
MUI juga mengatakan, akan menyerahkan segala urusan terkait An Najah ini kepada pihak berwajib, seraya meminta pihak berwajib tetap menjalankan asas praduga tak bersalah dan diharap bekerja dengan profesional.
“MUI menyerahkan sepenuhnya hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta aparat agar bekerja dengan profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakukan hukum yang baik dan adil,” kata keterangan dari MUI.
Lebih lanjut, tulis surat itu, MUI berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum terkait terorisme.
“MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindakan kekerasan terorisme, sesuai Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme," sambungnya.
Ahmad Zain An-Najah ditangkap di Jalan Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Kota Bekasi pada pukul 04.39 WIB. Ia bersama Farid Okbah dan Anung Al-Hamad diduga terkait dengan Jamaah Islamiyah.
"FAO (Farid Ahmad Okbah) merupakan Tim Sepuh atau Dewan Syuro JI, AZ (Ahmad Zain An-Najah) juga Dewan Syuro JI. Sedangkan AA (Anung Al-Hamad) itu anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa Tahun 2017," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa lalu.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv