TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Seorang pemuda nekat mencuri sepeda milik mertuanya sendiri di Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun. kejadian tersebut terjadi pada 2019 lalu.
Polsek Bathin VIII baru-baru ini mendapatkan informasi pelaku pencuri sepeda motor mertua sendiri itu sedang berada di Kecamatan Bathin VIII tepat di rumah temannya.
Kapolsek Bathin VIII AKP Yawan Feriandy mengatakan, mendapat informasi tersebut maka Polsek Bathin VIII langsung meluncur dan melakukan pengintaian.
"Setelah melakukan pengintaian dan mengetahui keberadaan pelaku sekira pukul 23.00 Wib unit Kapolsek Bathin VIII Dan unit Reskrim Polsek Bathin VIII langsung Mengamankan pelaku," katanya, Kamis (4/11/2021).
Kapolsek mengatakan, setelah diamankan, pelaku langsung dibawa menuju polsek Bathin VIII guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengamanan, polisi masih menemukan motor Honda Revo dua tahun lalu yang dilarikan oleh S (29) warga salah satu desa di Kecamatan Bathin VIII.
Terduga pelaku terancam pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana.
Baca juga: Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Budi Azwar dalam Persidangan Ketiga Kasus Pencurian TBS Sawit
Baca juga: JPU Kejari Tanjabbar Tolak Eksepsi Pengacara Budi Azwar Atas Kasus Pencurian TBS
Baca juga: Pengacara Budi Azwar Ajukan Eksepsi, Terkait Kasus Pencurian TBS Sawit