Cara Membuat NPWP Secara Offline dan Online

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi NPWP

- Fotokopi KTP untuk WNI atau Fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA.

- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerah setingkat lurah/kepala desa atau lembar tagihan listrik dari PLN;atau

- Fotokopi e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi (Wanita Kawin)

- Fotokopi Kartu NPWP suami;

- Fotokopi KK;

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan maka berikut adalah cara membuat NPWP secara offline dan online seperti dikutip dari indonesia.go.id.

Baca juga: Profil Jenderal Andika Perkasa yang Diusulkan Jokowi Jadi Panglima TNI

Cara Membuat NPWP secara Offline

1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

- Pergi ke KPP terdekat dari tempat domisili beserta berkas yang dibutuhkan.

- Setelah itu, isi formulir pendaftaran Wajib Pajak yang didapatkan dari petugas di KKP dengan benar dan lengkap.

- Apabila alamat domisili berbeda dengan yang ada di KTP maka perlu mempersiapkan surat keterangan domisili dari kelurahan tempat tinggal.

- Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.

- Lalu akan mendapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak dan telah mendapatkan NPWP.

Halaman
123

Berita Terkini