Tambang Minyak Ilegal di Sumsel Meledak, Tiga Orang Tewas, Pemerintah Kewalahan

Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditreskrimsus Polda Jambi, terbitkan empat orang daftar pencarian orang (DPO) kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Batanghari, Sabtu (18/9/2021) lalu.

TRIBUNJAMBI.COM, SEKAYU – Kebakaran kembali terjadi di kawasan tambang minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan kembali terjadi.

Kebakaran terjadi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Senin (11/10/2021) sore.

Kepala Desa Keban, Alen, mengatakan asap hitam membubung dari tiga tempat terpisah. Sementara, untuk korban jiwa belum bisa dipastikan karena penduduk masih berupaya untuk memadamkan api.

Diketahui, dalam satu bulan terakhir sudah tiga kali ledakan terjadi di lokasi tambang minyak di Musi Banyuasin. Bahkan di salah satu titik ledakan di Desa Keban, kebakaran baru bisa dipadamkan setelah dua minggu terjadinya ledakan.

Diketahui titik kebakaran tidak jauh dari lokasi kebakaran tambang minyak ilegal yang terjadi pada Selasa (5/10/2021). Akibat ledakan pada Selasa itu, tiga penambang minyak tewas.

“Kebakaran disebabkan oleh aktivitas tambang minyak ilegal yang sudah terjadi sejak lama. Aktivitas ini terus terjadi dan kebakaran pun tidak bisa dihindarkan,” kataya, dilansir dari Kompas.id, Senin (11/10/2021).

Saat dikonformasi, Camat Sanga Desa Hendrik Leo menuturkan, pihaknya belum memeriksa kondisi terkini. ”Saya belum ke lapangan hari ini. Jadi belum banyak memberikan keterangan,” katanya.

Sebelumnya, hal serupa juga dikatakan oleh Sekretaris Musi Banyusin Apriyadi bahwa kebakaran di kawasan tambang minyak ilegal seakan terus terjadi setiap tahunnya.

Baca juga: Polda Jambi Tetapkan 4 DPO Baru Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Bungku, Batanghari

Baca juga: Baru Dua Minggu Menambang Minyak Ilegal di Batanghari, 3 Orang Ini Malah Ditangkap

Ia mengakui, Pemerintah Musi Banyuasin kewalahan menghadapi masalah ini karena kebanyakan tambang minyak ilegal berada di dalam konsesi perusahaan perkebunan, HTI, dan migas.

Aktivitas itu juga menyebabkan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin merugi akibat potensi pajak dari minyak hilang.

Dalam setahun, ditaksir para petambang mendapatkan Rp 1,5 triliun dari penjualan minyak mengingat minyak yang ditambang mencapai 5.000 barel per hari dengan harga 60 dollar AS per barel.

Ledakan sumur minyak ilegal bukan sekali ini saja terjadi di Musi Banyuasin. Sebelumnya, ada tiga kali terjadi ledakan di dua kecamatan, yakni di Kecamatan Bayung Lencir dan Sanga Desa.

6 pekerja tambang ilegal ditangkap

Setelah ledakan beruntun itu, Polda Sumsel dibantu Dinas Kehutanan Sumsel dan petugas keamanan perusahaan hutan tanaman industri (HTI, yang kawasan konsesinya dirambah petambang, menerjunkan sekitar 380 personel untuk menutup 1.000 sumur minyak ilegal di kawasan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Tepatnya pada pada 30 September-4 Oktober 2021.

Operasi itu berhasil menangkap enam pekerja tambang ilegal, yakni HE, EN, MA, PA, NA, dan RA.

Halaman
12

Berita Terkini