Kasus Narkoba di Jaluko

Ayah dan Anak Asal Jaluko Bikin Basecamp Edarkan Sabu, Punya Senpi dan Modifikasi Motor Polisi

Penulis: Aryo Tondang
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, seorang anak dan ayah kandung di Desa Mendalo Laut, Jaluko, Muaro Jambi, diringkus

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Tim Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi akhirnya menjerat Raden Heriyanto (48), tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan pasal berlapis atas kepemilikan senjata api.

Hariyanto dijerat pasal berlapis, setelah Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mengantongi hasil pemeriksaan senjata api yang dimiliki oleh Raden.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui senpi yang dimiliki Raden dalam kondisi aktif.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Usis Andikari mengungkapkan, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim ahli Brimob Polda Jambi.

"Pemeriksaan tidak di Puslabfor, tapi diperiksa oleh ahli senjata dari Brimob, hasil pemeriksaan senpi tersebut aktif dan dalam kondisi siap digunakan," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jambi, kata Usis, Senin (11/10/2021).

"Kita jerat dengan 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, kepemilikan senjata api," bilangnya.

Usis menambahkan, pengakuan tersangka, senjata api tersebut ia beli dari temannya melalui online

"Pengakuan yang bersangkutan beli dengan temannya secara online, namun tersangka belum terbuka mengenai asal senjata api tersebut, ada yang ditutupi, setelah hasil pemeriksaan senpi, yang bersangkutan kami kenakan pasal berlapis tentang narkotika dan UU Darurat, " pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak dan ayah kandung di Desa Mendalo Laut, Jaluko, Muaro Jambi, diringkus Ditresnarkoba Polda Jambi, lantaran nekat menjadi pengedar sabu-sabu.

Keduanya yakni, Raden Hendriyanto (48) bersama anaknya bernama Ari Permana (28). Mereka ditangkap di kediamannya, pada Jumat (20/8/2021) pukul 22.00 WIB.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, keduanya merupakan pengedar sabu-sabu bersenjata api, jaringan Kota Jambi.

Pasalnya, pada saat penangkapan, petugas amankan 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, lengkap dengan 6 butir amunisi senjata api rakitan model paku tembak.

Kemudian Satu paket sabu-sabu, satu unit timbangan digital, sepeda motor hingga sejumlah Handphone yang digunakan kedua tersangka.

Untuk menjalankan bisnis haram tersebut, kata Thomas, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda, tersangka Raden berperan sebagai pengedar dan menyiapkan rumahnya sebagai base camp bagi konsumen, atau pembeli.

Sementara sang anak, yakni, Ari, berperan sebagai perantara jual beli sabu-sabu kepada pembeli atau konsumen, serta menyiapkan perlengkapan untuk mengonsumsi sabu-sabu.

"Untuk senjata api, sudah digunakan, tetapi tidak kepada orang," kata Thomas, Senin (30/8/2021) sore.

Thomas menjelaskan, untuk mengelabui petugas, anak dan ayah ini menyulap sepeda motor merek Kawasaki KLX menjadi sepeda motor milik kepolisian.

Warna dasar sepeda motor diubah menjadi warna abu-abu, dan ditempel stiker dari milik Sabhara.

Kemudian, sepeda motor tersebut dipasang plat kendaraan milik dari Polres Indragiri Hulu, Polda Riau.

Hal tersebut dilakukan kedua tersangka, untuk lolos dari incaran petugas saat sedang membawa dan bertransaksi sabu-sabu.

"Sepeda motor yang di modifikasi ini memudahkan mereka bertransaksi, dan mereka sudah menjalin komunikasi dengan calon pembeli, bahwa mereka mengendarai motor milik polisi," bilang Thomas.

Dengan demikian, para pembeli dan pelanggan, sudah mengerti dan tidak takut, ketika melihat tersangka datang dengan mengendarai sepeda motor milik Polisi atau Sbahara.

Hasil penyidikan lebih dalam, kata Thomas, sepeda motor tersebut ternyata kendaraan milik Kantor Kehutanan BPPHP Wilayah V Palembang, yang dicuri kedua tersangka.

"Sepeda motor ini dipinjam oleh Bhabinkamtibmas dan dibawa ke Jambi, kemudian tersangka ini mencurinya dan memodifikasi menjadi motor polisi untuk sarana melakukan transaksi," jelas Thomas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil meringkus dua pengedar sabu-sabu bersenjata api, jaringan Kota Jambi, pada Jumat (20/8/2021).

Keduanya yakni, Raden Hendriyanto (48) dan Ari Permana (28) warga Jaluko Muaro Jambi, mereka ditangkap di kawasan Desa Mendalo Laut, Jaluko, Muaro Jambi.

Hasil pemeriksaan, ternyata keduanya merupakan hubungan ayah dan anak kandung. (*)

Baca juga: Terbukti Konsumsi Narkoba, Ditlantas Polda Jambi Amankan Satu Sopir Truk Batu Bara saat Razia

Baca juga: Dramatis, Penangkapan Pengedar Sabu di Kota Jambi Diwarnai Isak Tangis Keluarga 

Berita Terkini