Pasal 37 Tata Tertib DPR ( Tatib Nomor 1 Tahun 2014) mengisyaratkan peluang inisiatif Partai Politik untuk memberhentikan Azis setelah ditetapkan sebagai Tersangka.
Dalam syarat pemberhentian seorang pimpinan DPR terdapat klausul yang menyebutkan bahwa pemberhentian bisa dilakukan jika diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (huruf d), dan ditarik keanggotaannya sebagai Anggota oleh partai politiknya (huruf e) dan diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (huruf g).
Dengan demikian keputusan Partai Golkar akan sangat menentukan cepat atau lambannya proses penggantian posisi Azis sebagai Pimpinan DPR.
Dalam konteks inisiatif parpol yang dijadikan alasan pemberhentian Azis maka prosedurnya adalah sebagai berikut (Tatib DPR Pasal 41):
a. partai politik mengajukan usul pemberhentian salah satu pimpinan DPR secara tertulis kepada pimpinan DPR;
b. pimpinan DPR menyampaikan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam rapat paripurna DPR;
c. keputusan pemberhentian harus disetujui dengan suara terbanyak dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR; dan
d. paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan dalam rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pimpinan DPR memberitahukan pemberhentian pimpinan DPR kepada Presiden.
Menurut Lucius, dengan prosedur di atas maka diharapkan Partai Golkar segera menginisiasi proses pemberhentian Azis sekaligus mempersiapkan kader penggantinya.
"Bagi Golkar semakin cepat proses penggantian, akan semakin baik bagi citra dan kepercayaan publik terhadap partai," katanya.
Golkar harus menarik garis tegas antara partai dengan kader yang membuat citra partai rusak.
"Korupsi dan suap ytang diduga dilakukann Azis jelas merupakan bentuk pembusukan terhadap citra partai dan karena adalah sebuah keharusan jika Golkar ingin dianggap sebagai partai yang konsisten mendorong pemberantasan korupsi, maka ia mesti dengan cepat memastikan pemisahan Azis dari partai," katanya.
Hanya inisiatif parpol yang bisa memastikan pemberhentian sekaligus penggantian posisi Azis bisa segera terwujud.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inikah 6 Calon Wakil Ketua DPR Pengganti Azis Syamsuddin? Ada Nama Nurul Arifin
Baca juga: Fahri Hamzah Sedih Azis Syamsuddin Ditangkap KPK: Semoga Allah Membimbingnya
Baca juga: Pengganti Azis Syamsuddin di DPR Tunggu Airlangga Hartarto
Baca juga: Kata Airlangga Hartarto Setelah Azis Syamsuddin Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka