Pengganti Azis Syamsuddin di DPR Tunggu Airlangga Hartarto

Ketua DPP Golkar Adies Kadir menyatakan, partainya akan menyiapkan sosok pengganti Azis Syamsuddin yang menjabat Wakil Ketua DPR.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Farksi Golkar Azis Syamsuddin mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ketua DPP Golkar Adies Kadir mengatakan, partainya akan menyiapkan sosok pengganti Azis Syamsuddin dalam waktu dekat.

Pergantian tersebut dilakukan karena Azis telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

"Terkait dengan penggantinya (Azis Syamsuddin) Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," kata Adies saat konferensi pers di Ruang Fraksi Golkar, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Sekretaris Fraksi Golkar itu melanjutkan, Azis sendiri sudah menyampaikan surat pemberitahuan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua DPR. DPP Golkar, kata Adies, telah menerima surat tersebut.

Adapun surat tersebut juga langsung ditujukan kepada Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.

"Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024," katanya.

Terkait siapa sosok yang akan menggantikan Azis, Adies mengaku semua kader memiliki potensi.

Akan tetapi, untuk menentukan siapa sosok tersebut merupakan kewenangan atau hak prerogratif dari Airlangga selaku Ketum Golkar.

"Kami punya 85 orang kader, semua punya kans menduduki jabatan tersebut," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Azis Syamsuddin resmi ditahan KPK pada Sabtu dinihari.

Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfernsi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu.

Baca juga: Ternyata Sigini Uang Suap yang Diberikan Azis Syamsudin pada eks Penyidik KPK

Baca juga: Pimpin Penangkapan Azis Syamsuddin, Siapa Sebenarnya Brigjen Pol Setyo Budiyanto

Baca juga: Selain Azis Syamsuddin, Ini Daftar Pimpinan DPR RI yang Ditangkap KPK

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved