Irjen Napoleon Diduga Ancam dan Suap Sipir, Kompolnas Desak Bareskrim Polri Selidiki

Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon diduga melakukan ancaman dan suap kepada penjaga Rumah Tahanan (Sipir) Bareskrim Polri.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Propam Polri untuk menyelidiki adanya dugaan tersebut.

Jika hal itu terbukti, Polri bisa menerapkan pasal berlapis bagi Irjen Napoleon Bonaparte yang mengaku bertanggung jawab atas penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya, Rabu (22/9/2021).

“Kami berharap kepada penyidik dan Propam dalam melakukan pemeriksaan untuk menggali lebih dalam apakah ada unsur-unsur tekanan atau ancaman atau bahkan kemungkinan adanya suap dilakukan oleh NB (Napoleon Bonaparte),” ujar Poengky.

“Jika misalnya didapat hal demikian, maka pasal yang dikenakan pada NB bisa berlapis.”

Poengky juga mengatakan, secara psikologis sikap patuh petugas jaga Rutan Bareskrim merupakan hal yang wajar. Faktanya, kata Poengky, hingga detik ini Napoleon Bonaparte masih menjadi jenderal aktif bintang dua di institusi Polri.

“Memang benar bahwa secara psikologis petugas jaga tahanan itu mengalami rasa inferioritas (rendah diri) terhadap surat saudara NB karena pangkat mereka ini kan kecil-kecil sebagai bintara,” kata Poengky.

Baca juga: Irjen Napoleon Bebas Berkeliaran di Penjara, Ternyata Selnya Tak Pernah Dikunci

Baca juga: Irjen Napoleon Tak Berkutik Diisolasi Dalam Sel, Buntut Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

“Sementara saudara NB (Napoleon Bonaparte) adalah perwira tinggi polri dan masih aktif di bintang 2. Sehingga mereka menjaga tahanan itu tidak berani, melakukan apa yang mereka diperintahkan oleh NB.”

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Napoleon Bonaparte tidak sendiri melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Ada peran Ketua RT Rutan Bareskrim, yang diminta Napoleon Bonaparte menukar gembok kamar M Kece dengan gembok tahanan lainnya.

Sementara, kamar sel Napoleon Bonaparte selama ini ternyata tidak dikunci atau digembok seperti halnya tahanan lain. Kelonggaran ini, disebut Brigjen Andi yang membuat Napoleon Bonaparte bisa melakukan sosialisasi dengan tahanan-tahanan lain di Rutan Bareskrim.

Muhammad Kece saat tiba di Bareskrim Polri, Rabu (25/8/2021). Penyidik Bareskrim Belum Tahu Motif Muhammad Kece Melecehkan Nabi Muhammad (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Selain meminta Ketua RT untuk menukar gembok sel M Kece. Diinformasikan Brigjen Andi bahwa ada 3 tahanan yang turut membantu Napoleon melakukan penganiayaan terhadap M Kece.

Satu di antara tahanan tersebut adalah Mantan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi.

“Salah satunya adalah napi yang membantu dalam kasus yang melibatkan organisasi eks FPI. Iya betul, inisialnya M (Maman Suryadi),” kata Andi Rian Djajadi.

Sementara dua orang lainnya yang ikut membantu Irjen Napoleon, adalah narapidana kasus pertanahan.

“Yang dua lainnya tidak ada kaitan dengan FPI. 2 lagi itu untuk tahanan dalam kasus pidana umum terkait masalah pertanahan,” tambahnya.

Berita Terkini