TRIBUNJAMBI.COM - Melewati nilai ambang batas atau Passing Grade CPNS 2021 adalah syarat mutlak jika ingin lulus ujian SKD CPNS 2021.
Pemerintah telah menetapkan Passing Grade CPNS 2021 mengacu pada Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021.
.
Namun tak cukup hanya melewati Passing Grade, peserta harus masuk dalam daftar nilai tertinggi dalam formasi yang dipilih jumlahnya maksimal 3 kali formasi.
Misalnya anda telah melewati Passing Grade CPNS 2021 sedangkan pesaing anda juga sama sedangkan formasi yang dibutuhkan 1 orang maka yang lolos adalah 3 besar dengan nilai tertinggi.
Jadi meskipun nilai anda tinggi dan telah melewati Passing Grade CPNS 2021 jika pesaing anda yang nilainya lebih tinggi melebihi batas 3 kali formasi maka anda gagal melaju ke SKB.
Passing Grade CPNS 2021 dibedakan berdasarkan jenis formasi sebagai berikut:
Nilai Ambang Batas untuk Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Nilai Ambang Batas Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total SKD: 286
Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude
TIU: 85
Total SKD: 311
Nilai Ambang Batas Khusus Disabilitas
TIU: 60
Total SKD: 286
Nilai Ambang Batas Khusus Diaspora
TIU: 85
Total SKD: 311