TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Kesehatan menurunkan harga pemeriksaan rapid test antigen.
Kini tarif tes antigen di fasilitas layanan kesehatan di Pulau Jawa dan Bali adalah Rp 99 ribu.
Sementara tarif tertinggi tes antigen di Sumatera dan luar Pulau Jawa dan Bali adalah Rp 109.000.
Dalam informasi yang disampaikan Kemenkes lewat media sosial, kebijakan ini berlaku mulai 1 September 2021.
Penetapan batasan tarif tertinggi tes antigen ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan seluruh komponen biaya.
"Penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, reagen dan bahan habis pakai, biaya administrasi, Overhead dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini," tertulis dalam pernyataan resmi tersebut.
Pemerintah berharap dengan harga yang lebih terjangkau akan bisa meningkatkan pengujian kasus COVID-19 sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan COVID-19.
Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test Antigen atas permintaan sendiri.
Tarif ini tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke rumah sakit yang penyelenggaraannya, yang mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag dari pemerintah.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan fasilitas pemeriksaan RDT-Antigen.
Kemenkes menghimbau Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT-Antigen. (*)
Baca juga: Info Bandara Jambi, Tarif Rapid Antigen di Airport Health Center Bandara AP II Turun Jadi Rp85.000
Baca juga: Pemerintah Putuskan Batas Tarif Tertinggi Test Antigen Luar Jawa Rp 109 Ribu