TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Putusan praperadilan yang diajukan oleh kepala Desa Lidung Kecamatan Sarolangun, telah diputuskan, pada Senin (30/8/2021).
Praperadilan atas dugaan tindak pidana korupsi pengunaan dana desa.
Juru bicara pengadilan negeri Sarolangun, Zakky Husein mengatakan, pengadilan negeri Sarolangun menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
"Menyatakan menolak praperadilan yang diajukan oleh kepala desa," katanya, Selasa (31/8/2021).
Terhadap putusan tersebut, Zakky mengatakan, perkara praperadilan tersebut tidak terdapat upaya hukum. Jadi hasil putusan tersebut ialah final dan mengikat.
Dikarenakan permohonan kades tersebut di tolak oleh PN Sarolangun, Zakky menambahkan, status kepala desa tersebut masih dalam keadaan seperti sebelumnya.
"Tidak ada keadaan hukum baru yang tercipta dari keputusan praperadilan tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Sarolangun Alokasikan Rp 7,2 Miliar untuk Perbaikan Jalan Panti-Lubuk Resam
Baca juga: Sudah Dua Anak dan Dua Orang Dewasa Tenggelam Ditelan Aliran Sungai di Sarolangun
Baca juga: Dinsos sebut Puluhan Ribu Keluarga di Sarolangun Terima Bantuan Sosial Tahun 2021