Dimulai 23 Agustus, Ini Pengetatan yang Dilakukan Pemkot Jambi Selama 7 hari

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.

Laporan Wartawan Tribun Jambi Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Pemerintah Kota Jambi telah mengeluarkan kebijakan berkaitan dengan pengetatan PPKM Level 4.

Pengetatan akan mulai berlaku pada 23 Agustus hingga tujuh hari mendatang. 

Hal ini setelah pemerintah Kota Jambi melakukan rapat bersama dengan pihak terkait termasuk dengan pihak kepolisian.

Wali Kota Jambi, Syarif fasha menyebutkan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pihaknya untuk mempercepat upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kita ketahui bersama kondisi Covid-19 di Kota Jambi khususnya cukup tinggi. Sehingga memang saya percaya bahwa kebijakan ini tidak nyaman namun ini harus kita lakukan dan keputusan ini memang berat dan saya minta maaf atas ketidaknyamanan ini," ungkapnya. 

Pelaku usaha sektor non esensial dipastikan selama tujuh hari mulai tanggal 23 Agustus ditutup. Sementara untuk pelaku usaha essensial masih di perbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Hal lain yang masuk dalam pengetatan ini terkait dengan transportasi umum. 

"Transportasi umum masih boleh beroperasi seperti halnya angkot ini masih di perbolehkan, tapi diupayakan adalah sopir yang memang telah divaksin seminimalnya adalah vaksin pertama," tambahnya.

Selain transportasi, untuk kendaraan pribadi juga menjadi poin aturan yang di buat oleh Pemerintah Kota Jambi. Maksimal disampaikan oleh Fasha untuk kendaraan pribadi maksimal terisi dalam mobil adalah tiga orang.

Baca juga: Liga 3 Jambi akan Home Tournament, Siapa Jadi Tuan Rumah?

Baca juga: Pemkot Jambi akan Bagikan Sembako Sebelum Pengetatan PPKM Level 4

Baca juga: PPKM Level 4, Pelaku Usaha Non Essensial Diminta Tutup, Ini Syarat Masuk Kota Jambi

"Untuk kendaraan pribadi juga kita lakukan pembatasan jumlah penumpang dalam mobil pribadi tidak boleh lebih dari tiga orang termasuk sopir," katanya. 

Disisi lain, terkait dengan kemungkinan adanya pegawai swasta yang memang di luar kota jambi dan harus masuk ke wilayah Kota Jambi disebutkan Fasha masih boleh masuk. Asalkan memang pegawai tersebut masuk dalam pegawai essensial dan harus memiliki surat vaksinasi minimal vaksinasi pertama. 

"Atau jika tidak memiliki surat rapid antigen non reaktif. Untuk pegawai yang tinggal di Kota Jambi namun bekerja di muarojambi dan tanjabtim tetap bisa keluar masuk, nantinya akan dibuat surat dari kota Jambi," pungkasnya.

Berita Terkini