Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy Fatharani beberapa waktu lalu tidak menampik adanya kemungkinan tersangka baru.
Pihaknya terus menyelidiki perkara yang terjadi pada 2018 ini.
Dia menyebut, Kejati Jambi telah memanggil sejumlah saksi dalam pengembangan perkara. Selain itu, pihaknya juga sudah mengagendakan pemanggilan para ahli untuk dimintai pendapat dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp12,8 miliar ini.
"Kalau sudah pemeriksaan ahli, maka berikutnya adalah penetapan tersangka," kata Kasi Penkum, tempo hari.
Sayangnya, dia belum bisa membocorkan siapa kemungkinan tersangka yang akan ditetapkan selanjutnya. Namun, beber dia, tersangka yang ditetapkan terungkap dalam fakta persidangan dari lima orang yang terlibat sebelumnya.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)