Subhi disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, junto Pasal 64 KUH pidana.
Atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, junto Pasal 64 KUH pidana.
Dalam perkara ini, hasil perhitungan kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. ( Tribunjambi.com/Deni satria budi)