Berita Jambi

Tak Tenang Terus Lari, Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Akhirnya Menyerahkan Diri

Penulis: Deni Satria Budi
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala BPPKAD Kota Jambi, S menyerahkan diri didampingi pengecaranya.

Subhi disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, junto Pasal 64 KUH pidana.

Atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, junto Pasal 64 KUH pidana.

Dalam perkara ini, hasil perhitungan kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. ( Tribunjambi.com/Deni satria budi)

Berita Terkini