Penyidik KPK akan Memeriksa 16 Napi Tipikor di Lapas Klas II A Jambi Terkait Kasus Suap APBD Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan saksi di Lapas Klas II A Jambi pada 3-4 Agustus 2021.
Informasi yang diperoleh Tribun Jambi dari Kepala Lapas Jambi, Emmanuel Harefa, Senin (2/7/2021) penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan kepada 16 terpidana kasus korupsi yang ada di Lapas Jambi.
"Dalam surat yang kami dapatkan dari KPK, kabarnya pada 3 sampai 4 Agustus besok KPK akan melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang di Lapas Jambi," katanya.
Ua mengatakan, penyidik KPK akan memeriksa para napi tipikor kasus suap uang ketok palu RAPBD 2017-2018.
"Mereka akan meminta keterangan dari napi tipikor di Lapas Jambi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus korupsi, dan salah satunya kasus Zumi Zola dan beberapa orang lainnya," katanya.(Tribunjambi.com/Widyoko)
• Sofyan Ali, Anggota DPR RI yang Juga Ketua DPW PKB Jambi Dijadwalkan Diperiksa KPK, Kasus Suap APBD
• Awal Agustus, Harga Bahan Pokok Pangan Tiga Pasar Besar di Kota Jambi Cenderung Stabil
• LBM Eijkman Klarifikasi Warga Jambi Bukan Terpapar Varian Delta Plus, Masuk Kelompok Varian Lokal