Kasus Suap APBD Jambi

Penyidik KPK akan Periksa 16 Napi Tipikor di Lapas Klas II A Jambi Terkait Kasus Suap APBD Jambi

Penulis: Monang Widyoko
Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapas Klas IIA Jambi. Penyidik KPK akan Memeriksa 16 Napi Tipikor di Lapas Klas II A Jambi Terkait Kasus Suap APBD Jambi

Penyidik KPK akan Memeriksa 16 Napi Tipikor di Lapas Klas II A Jambi Terkait Kasus Suap APBD Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan saksi di Lapas Klas II A Jambi pada 3-4 Agustus 2021.

Informasi yang diperoleh Tribun Jambi dari Kepala Lapas Jambi, Emmanuel Harefa, Senin (2/7/2021) penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan kepada 16 terpidana kasus korupsi yang ada di Lapas Jambi.

"Dalam surat yang kami dapatkan dari KPK, kabarnya pada 3 sampai 4 Agustus besok KPK akan melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang di Lapas Jambi," katanya.

Ua mengatakan, penyidik KPK akan memeriksa para napi tipikor kasus suap uang ketok palu RAPBD 2017-2018.

"Mereka akan meminta keterangan dari napi tipikor di Lapas Jambi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus korupsi, dan salah satunya  kasus Zumi Zola dan beberapa orang lainnya," katanya.(Tribunjambi.com/Widyoko)

Sofyan Ali, Anggota DPR RI yang Juga Ketua DPW PKB Jambi Dijadwalkan Diperiksa KPK, Kasus Suap APBD

Awal Agustus, Harga Bahan Pokok Pangan Tiga Pasar Besar di Kota Jambi Cenderung Stabil

LBM Eijkman Klarifikasi Warga Jambi Bukan Terpapar Varian Delta Plus, Masuk Kelompok Varian Lokal  

Berita Terkini