TRIBUNJAMBI.COM - Passing grade adalah nilai minimum kelulusan yang harus dicapai jika ingin lulus dalam ujian, diantaranya seleksi CPNS 2021.
Dalam seleksi CPNS 2021, terdapat kenaikan passing grade dibanding tahun sebelumnya.
Berikut passing grade tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 telah diumumkan oleh Kementerian PAN RB.
Diketahui dalam seleksi CPNS 2021, soal tes SKD berjumlah 110 dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Materi CPNS 2021 yakni TWK 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjan 100 menit.
Sementara waktu tambahan 30 menit diberikan pada pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
Pada formasi umum, nilai ambang batas atau passing grade bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 166 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Di luar formasi umum, nilai ambang batas yang berlaku yakni hanya untuk soal TIU serta jumlah total nilai SKD.
Dalam materi soal untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), terdapat pembobotan nilai pada setiap jawaban yang telah dipilih.
Jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), sedangkan tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Sedangkan untuk materi TIU dan TWK, jawaban benar berbobot 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Dengan demikian, maka nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih oleh peserta seleksi pada SKD ini adalah 550, dimana nilai tertinggi bagi TKP adalah 225, 175 untuk TIU, dan 150 untuk TWK.
BACA ARTIKEL CPNS LAINNYA DI SINI
BACA MATERI CPNS 2021 DI SINI
SUMBER ARTIKEL : TRIBUNNEWS