Peningkatan Ekonomi Saat Covid

Pusat Perbelanjaan di Tangsel Terancam Mati Suri saat Pandemi Covid, Pengelola Siapkan Strategi Ini

Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pusat perbelanjaan dan swalayan di Ciputra Mall dan Gelael Kota Semarang terlihat sepi pengunjung, Kamis (1/6/21). Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali per tanggal 3 Juli 2021 mendatang untuk menekan pertumbuhan Covid 19.

TRIBUNJAMBI.COM, SERPONG --- Sejumlah masyarakat merasakan dampak Covid-19.

Temasuk diantaranya pengusaha retail dan pusat perbelanjaan.

Misalnya pengelola pusat perbelanjaan di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta pihak otoritas melonggarkan kebijakan.

Terutama dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Internal Consultant dan General Manager Mall Teras Kota, Eko Soekotjo mengatakan permintaan itu guna membantu pusat perbelanjaan yang terancam mati suri di tengah Covid-19.

Pihaknya meminta agar pemerintah melakukan pelonggaran kebijakan larangan beroperasinya sejak pandemi covid-19 melanda.

Baca juga: Penerima Vaksin Covid Sinovac akan Disuntik Dosis Ketiga, Diperkirakan Mulai Dilakukan Januari 2022

Menurut Eko permintaan pelonggaran kebijakan itu telah diajukan pihak kepada perangkat daerah yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel dan Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangsel.

"Kami sampaikan ke regulator kemarin bahwa sepertinya kita harus punya terobosan untuk bagaimana tetap bisa operasional di tengah PPKM Level 4," katanya saat ditemui di Mall Teras Kota, Serpong, Kota Tangsel, Jumat (30/7/2021).

Eko menjelaskan pihaknya saat ini telah memiliki strategi dalam mengantisipasi penularan dan penyebaran covid-19 jika diizinkan beroperasi.

Menurut strategi tersebut berupa program 3T yakni tracking, tracing, traffic bagi warga yang bakal berkunjung di pusat perbelanjaan tersebut.

"Yang kami sampaikan kemarin ada 3T, kalau pemerintah punya tracking, testing, dan tracing, kita punya tracking, tracing, dan traffic.

Jadi istilahnya dilevel 4 ini pengelolaan prokes diperketat dengan mentransportasi antara pengelola dan regulator itu yang sudah kita sampaikan," jelas Eko.

"Untuk tracking, tracing, dan traffic tentunya poin nomor satu dan dua ini kita memerlukan support dari pemerintah.

Baca juga: Pak RT di Magetan Meninggal Karena Covid-19 Usai Seminggu Divaksin, Matanya Sempat Tak Bisa Melihat

Karena ini menyangkut data ya sebagai contoh ada pelanggan masuk ke dalam mall kita scan melalui barcode bisa langsung terkonek dengan (website-red) peduli lindungi," sambungnya.

Ia pun mengaku kerugian mencapai triliunan rupiah setiap per bulannya sejak tak beroperasinya pusat perbelanjaan di tengah kebiajkan yang berlaku pada pandemi infeksi covid-19.

Halaman
12

Berita Terkini